Inmendagri No 16 Tahun 2022 diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemarin. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini berisi tentang penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM di Jawa dan Bali berlaku selama sepekan, yaitu mulai 15 sampai dengan 21 Maret 2022. Dalam periode ini, makin banyak jumlah daerah yang turun ke level 2. Sementara itu masih belum ada yang masuk ke level 1.
Lalu apa saja isi lengkap Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022? detikcom merangkum informasinya sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inmendagri No 16 Tahun 2022: Kian Banyak Daerah Masuk Level 2
Dalam aturan terbaru ini, makin banyak daerah yang turun dari level 3 menjadi level 2. Sementara itu, belum ada daerah di Jawa dan Bali yang masuk ke level 1.
"Adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sementara terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah. Sedangkan untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Inmendagri No 16 Tahun 2022: Daerah PPKM Level 2
Seperti yang disampaikan, kini ada 55 daerah di Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 2. Berikut daftarnya:
- DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan;
- Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
- Jawa Tengah: Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora;
- Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro;
Inmendagri No 16 Tahun 2022: Daerah PPKM Level 3
Dengan kian banyaknya daerah masuk level 2, jumlah daerah yang masuk level 3 pada periode ini kian berkurang. Semula ada 84 daerah kini menjadi 66 daerah. Berikut daftarnya:
- Banten: Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang;
- Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut;
- Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
- Jawa Timur: Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Bangkalan;
- Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Inmendagri No 16 Tahun 2022 juga berisi tentang daftar daerah level 4. Simak di halaman berikut ini.
Saksikan Video 'Perlahan Membaik, Simak Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali':