Pemerintah telah mengeluarkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali, dan Luar Jawa-Bali. Dalam aturan tersebut, jumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 bertambah, dan Level 3 berkurang.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal menyebut kondisi pandemi virus Corona (COVID-19) di Indonesia telah membaik. Mulai menggeliat ekonomi-ekonomi masyarakat.
"Dari evaluasi yang dilaksanakan kepada pemerintah daerah menunjukkan bahwa penanggulangan covid19 di Indonesia memperlihatkan trend yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengeluarkan Imendagri nomor 16 tahun 2022 untuk penerapan PPKM di Jawa dan Bali. PPKM berlaku efektif pada 15 sampai dengan 21 Maret 2022.
"Adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sementara terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah. Sedangkan untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1," katanya.
Kemudian, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, penerapan PPKM diatur oleh Inmendagri nomor 17 tahun 2022. PPKM berlaku pada 15 sampai 28 Maret 2022.
"Di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik dimana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari Level 3 menjadi Level 2." Terang Safrizal.
"Pada pemberlakuan PPKM kali ini, jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari 320 daerah menjadi 200 daerah. Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan Level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah," katanya.
Simak Video 'PPKM Luar Provinsi Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 28 Maret!':