Syarat Naik KRL Terbaru Apa Saja? Cek Infonya di Sini

Syarat Naik KRL Terbaru Apa Saja? Cek Infonya di Sini

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 12:35 WIB
Syarat naik KRL sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam kebijakan terbarunya, ada sejumlah aturan yang disesuaikan. Seperti apa syarat naik KRL terbaru?
Syarat Naik KRL Terbaru Apa Saja? Cek Infonya di Sini (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Syarat naik KRL sudah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat tersebut perlu diketahui masyarakat sebelum bepergian menggunakan moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL).

Sejumlah perubahan sebagai syarat naik KRL sudah diberlakukan per Selasa, (8/3/2022). Apa saja yang menjadi syarat naik KRL terbaru? Simak jawabannya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Naik KRL Terbaru Berlaku Per Selasa, 8 Maret 2022

Syarat naik KRL ditetapkan dalam Surat Edaran No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan tersebut ditetapkan dan berlaku sejak Selasa, (8/3/2022).

"Surat Edaran ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan," demikian bunyi salah satu poin SE tersebut yang dilihat oleh detikcom, Selasa (15/3/2022).

ADVERTISEMENT


Syarat Naik KRL: Balita Kembali Diizinkan Naik KRL

Syarat naik KRL terbaru mengizinkan balita kembali bisa menggunakan KRL. Tentunya, balita harus didampingi orang tua dan wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Pelaku perjalanan/penumpang di bawah 6 (enam) tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan syarat didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," bunyi poin kelima SE itu.

Syarat Naik KRL: Tidak Diperkenankan Mengobrol di dalam KRL

Syarat naik KRL berikutnya juga tercantum dalam SE No 25 Tahun 2022. SE itu mengatur protokol kesehatan yang harus ditaati penumpang.

Ada beberapa poin yang perlu diketahui sebagai syarat naik KRL, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Penumpang KRL wajib memakai masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,
  2. Penumpang KRL tidak diperkenankan untuk berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama menggunakan KRL,
  3. Penumpang KRL tidak diperbolehkan untuk makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, kecuali untuk penumpang yang diharuskan mengonsumsi obat-obatan,
  4. Penumpang KRL wajib skrining dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL.
  5. Penumpang kereta api antarkota wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (dosis 1 dan dosis 2) atau bukti vaksinasi lanjutan/booster (dosis 3),
  6. Penumpang kereta api antarkota yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama atau tidak divaksin dengan alasan kesehatan, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam).

Usai menyimak syarat naik KRL, ketahui pula jam operasional KRL di halaman berikutnya.

Syarat Naik KRL: Ketahui Jam Operasional KRL

Usai mengetahui syarat naik KRL, jam operasional KRL juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Sebab, jam operasional KRL mengikuti pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku selama masa pandemi.

'Operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04:00 - 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sementara untuk KRL Yogyakarta - Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari," demikian bunyi akun twitter resmi KRL @CommuterLine.

Sementara itu, penumpang diimbau untuk menghindari jam-jam sibuk operasional KRL agar tidak terjadi peningkatan penularan virus Corona. Menurut situs KRL, jam sibuk operasional KRL di pagi hari ada pada pukul 06.00-08.00 WIB, sedangkan sore hari pada pukul 16.00-18.00 WIB.

Halaman 2 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads