Apakah Anak Kecil Boleh Naik KRL? Cek Aturan Lengkapnya di Sini!

Apakah Anak Kecil Boleh Naik KRL? Cek Aturan Lengkapnya di Sini!

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 17:22 WIB
Mulai hari ini KAI Commuter tak lagi terapkan jaga jarak tempat duduk penumpang KRL. Sejalan dengan itu, pembatasan kapasitas KRL pun meningkat menjadi 60%.
KRL / Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Apakah anak kecil boleh naik KRL? Pertanyaan ini muncul setelah pemerintah kembali menyesuaikan aturan perjalanan di masa PPKM. Diketahui, pemerintah sudah melonggarkan aturan di seluruh moda transportasi.

Untuk menjawab pertanyaan apakah anak kecil boleh naik KRL, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 25 Tahun 2022. SE itu berisikan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Lalu, apakah anak kecil boleh naik KRL? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, detikcom sudah merangkumnya melalui SE teranyar. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Anak Kecil Boleh Naik KRL: Ini Ketentuannya

Apakah anak kecil boleh naik KRL? Jika merujuk SE Kemenhub 25/2022, anak-anak di bawah 5 tahun sudah diperbolehkan naik KRL. Hanya saja, mereka harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

ADVERTISEMENT

"Pelaku perjalanan/penumpang di bawah 6 tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan syarat didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," demikian bunyi poin kelima dalam SE tersebut, seperti yang dilihat oleh detikcom, Rabu (11/3/2022).

Mengacu SE tersebut, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pun sudah menerapkan aturannya sejak Rabu (9/3) kemarin.

"Balita (boleh) naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat," ucap VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Rabu (9/3).

Apakah Anak Kecil Boleh Naik KRL: Gunakan di Luar Jam Sibuk

Pertanyaan apakah anak kecil boleh naik KRL sudah terjawab, yakni boleh asal didampingi orang tua. Namun, ada pula aturan lain yang diberlakukan bagi anak balita.

Melansir akun twitter @CommuterLine, anak di bawah 6 tahun yang hendak menggunakan KRL harus di luar jam sibuk. Adapun jam sibuk operasional KRL adalah pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

"Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk," tulis akun twitter CommuterLine, Rabu (9/3).

Pertanyaan apakah anak kecil boleh naik KRL sudah terjawab. Mari simak pula halaman berikutnya untuk mengetahui aturan lengkap menggunakan KRL di masa pandemi COVID-19 ini.

Aturan Lengkap Menggunakan KRL

Usai menjawab pertanyaan apakah anak kecil boleh naik KRL, kini simak pula aturan lengkap saat menggunakan KRL. Hal ini bertujuan untuk melindungi diri dari penularan virus Corona.

Dalam SE Kemenhub terbaru, selama di dalam KRL penumpang harus menerapkan protokol kesehatan. Beberapa di antaranya seperti:

  1. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut
  2. Tidak diperkenankan untuk berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam KRL
  3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum jika perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, kecuali bagi penumpang yang diharuskan mengonsumsi obat-obatan,
  4. Penumpang kereta api antarkota wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (dosis 1 dan dosis 2) atau bukti vaksinasi booster (dosis 3)
  5. Penumpang kereta api antarkota yang belum vaksinasi dosis pertama atau tidak divaksin dengan alasan kesehatan, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam)
Halaman 2 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads