Stiker Bangku KRL Dicabut Bikin Tiada Lagi Jarak bagi Anker

Stiker Bangku KRL Dicabut Bikin Tiada Lagi Jarak bagi Anker

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 22:07 WIB
Balita Naik KRL Sudah Diizinkan! Ini Aturan Terbaru di KRL
Foto: Dok. KAI Commuter
Jakarta -

KAI Commuter mulai melonggarkan aturan perjalanan bagi para penumpang. Salah satunya kini tak ada lagi penerapan jaga jarak dalam tempat duduk.

Pembatasan jarak di tempat duduk setiap gerbong, yang semula ditandai stiker berisi larangan duduk, dicabut. Pelonggaran bagi penumpang atau anak kereta (anker) ini mulai berlaku hari ini, Rabu (9/3).

"Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," demikian keterangan KAI Commuter dalam akun Twitter resminya, Rabu (9/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini merupakan bentuk penyesuaian terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terbaru.

"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022," tulis KAI Commuter.

ADVERTISEMENT

KAI Commuter menjelaskan SE Kemenhub itu mengatur kapasitas penumpang kereta api di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan rute Yogyakarta-Solo. Kini kapasitas penumpang ditingkatkan dari 45 persen menjadi 60 persen.

"Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo, diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas," terang KAI Commuter.

Simak halaman selanjutnya

Meski batas jarak pada kursi dicabut, KAI Commuter tetap memberlakukan markah berdiri. KAI Commuter juga mengimbau penumpang KRL berdisiplin dengan markah berdiri.

"Dengan dihapusnya markah pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," tulis KAI Commuter.

Anak di Bawah 5 Tahun Boleh Naik KRL Lagi

Tidak hanya soal jarak duduk, KAI Commuter kini juga memperbolehkan anak di bawah 5 tahun naik KRL. KAI Commuter pun memberikan syarat bagi anak di bawah 5 tahun.

Di antaranya tetap menjaga protokol kesehatan dan didampingi orang tua. Serta diharapkan menaiki KRL di luar jam sibuk.

"Anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads