Korban Indra Kenz-Doni Salmanan Siapkan Permohonan Restitusi

Korban Indra Kenz-Doni Salmanan Siapkan Permohonan Restitusi

Mulia Budi - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 08:31 WIB
Doni Salmanan dan Indra Kenz
Doni Salmanan dan Indra Kenz (Dok detikcom)
Jakarta -

Korban affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan tengah menyiapkan permohonan restitusi untuk pengembalian ganti rugi. Pihak pengacara masih mendata korban dari kedua crazy rich tersebut.

"Kami sedang mempersiapkan permohonan restitusi, semuakan lagi proses, pihak penyidik juga sedang menelusuri aset-aset tersangka dan kami juga sedang mendata korban dari afiliator IK dan DS," kata pengacara korban Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Minggu (13/3/2022).

"Kami tidak mau terburu-buru karena banyak korban yang mengklaim sebagai korban dari dua tersangka ini," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Finsensius mengatakan para korban tengah menyiapkan permohonan penggabungan ganti rugi. Menurutnya permohonan itu bakal selesai sebelum perkara ini dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami sudah memikirkan cara permohonan melalui penggabungan ganti rugi, tentunya sebelum P-21 kami sudah selesai permohonan ini," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Finsensius mengatakan korban berusaha agar kerugiannya dalam investasi ilegal platform Binomo dan platform Quotex bisa diganti. Korban, kata Finsensius, tidak mau aset para afiliator disita oleh negara.

"Kami tidak mau terulang putusan seperti kasus di First Travel yang asetnya disita oleh negara," ujarnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya mengatakan kerugian yang dialami korban kasus binary option Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku. Tak hanya itu, LPSK menyebut aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum juga bisa digunakan untuk membayar ganti rugi korban.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Jual-Beli Porsche Arief Muhammad-Doni Salmanan yang Jadi Perbincangan':

[Gambas:Video 20detik]



"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan pers tertulis, Minggu (13/3).

Achmadi meminta para korban segera melapor ke polisi agar mendapat status hukum. Setelah itu, kata Achmadi, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa fasilitas restitusi.

"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," kata Achmadi.

Halaman 2 dari 2
(rfs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads