Korban affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan tengah menyiapkan permohonan restitusi untuk pengembalian ganti rugi. Pihak pengacara masih mendata korban dari kedua crazy rich tersebut.
"Kami sedang mempersiapkan permohonan restitusi, semuakan lagi proses, pihak penyidik juga sedang menelusuri aset-aset tersangka dan kami juga sedang mendata korban dari afiliator IK dan DS," kata pengacara korban Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Minggu (13/3/2022).
"Kami tidak mau terburu-buru karena banyak korban yang mengklaim sebagai korban dari dua tersangka ini," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Finsensius mengatakan para korban tengah menyiapkan permohonan penggabungan ganti rugi. Menurutnya permohonan itu bakal selesai sebelum perkara ini dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kami sudah memikirkan cara permohonan melalui penggabungan ganti rugi, tentunya sebelum P-21 kami sudah selesai permohonan ini," ucapnya.
Lebih lanjut Finsensius mengatakan korban berusaha agar kerugiannya dalam investasi ilegal platform Binomo dan platform Quotex bisa diganti. Korban, kata Finsensius, tidak mau aset para afiliator disita oleh negara.
"Kami tidak mau terulang putusan seperti kasus di First Travel yang asetnya disita oleh negara," ujarnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya mengatakan kerugian yang dialami korban kasus binary option Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku. Tak hanya itu, LPSK menyebut aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum juga bisa digunakan untuk membayar ganti rugi korban.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Jual-Beli Porsche Arief Muhammad-Doni Salmanan yang Jadi Perbincangan':
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan pers tertulis, Minggu (13/3).
Achmadi meminta para korban segera melapor ke polisi agar mendapat status hukum. Setelah itu, kata Achmadi, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa fasilitas restitusi.
"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," kata Achmadi.