Sekda Kota Bekasi Dicecar KPK soal Administrasi Kepegawaian ASN

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 09:32 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi yang ketiga kalinya di kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Reny kali ini dimintai konfirmasi soal dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani Rahmat Effendi.

"Reny Hendrawati, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) sebagai surat keputusan Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Reny diperiksa pada Senin (14/3) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia diperiksa untuk tersangka Rahmat Effendi dkk.

Reny sebelumnya diperiksa KPK pada Selasa (22/2) dan Kamis (16/2). Pada pemeriksaan pertama, Reny mengembalikan sejumlah uang terkait perkara. Lalu yang kedua, Reny dimintai konfirmasi soal perintah Rahmat Effendi dalam pengadaan lahan.

Rahmat Effendi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Simak juga 'Ketua DPRD Kota Bekasi Ngaku Sempat Terima Uang Rp 200 Juta dari Pepen':






(azh/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork