Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, dituntut delapan tahun penjara di kasus terorisme. Munarman merasa tak tertantang dengan tuntutan delapan tahun penjara itu.
Munarman sendiri didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat ke Abu Bakar Al Baghdadi saat masih memimpin ISIS.
"Bahwa terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12/2021).
Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat, antara lain Sekretariat FPI Kota Makassar-Markas Daerah LPI, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.
Jaksa mengatakan Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
Persidangan kemudian terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi hingga memasuki sidang tuntutan.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Terbaru, Munarman dituntut delapan tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara," lanjut jaksa.
Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awalnya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.
"Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia," kata jaksa.
Hingga 2014, Munarman disebut melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Bahwa terdakwa bersama-sama telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan menerapkan ISIS berupa mengikuti melaksanakan baiat kepada Abu Bakr al Baghdadi, menyelenggarakan acara terkiat ISIS, dan melakukan ajakan atau motivasi yang dilakukan dalam bentuk pelaksanaan di Makassar 24-25 Januari 2014 di mana terdakwa memberikan motivasi atau dorongan untuk mendukung khilafah atau ISIS, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan baiat ke pada amir ISIS dan selanjutnya konvoi di Makassar dengan bawa bendera dan atribut ISIS," papar jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)