Tentang Tuntutan 8 Tahun Penjara yang Tak Bikin Munarman Tertantang

Tentang Tuntutan 8 Tahun Penjara yang Tak Bikin Munarman Tertantang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 07:36 WIB
Jakarta -

Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, dituntut delapan tahun penjara di kasus terorisme. Munarman merasa tak tertantang dengan tuntutan delapan tahun penjara itu.

Munarman sendiri didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat ke Abu Bakar Al Baghdadi saat masih memimpin ISIS.

"Bahwa terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat, antara lain Sekretariat FPI Kota Makassar-Markas Daerah LPI, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.

Jaksa mengatakan Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

ADVERTISEMENT

Persidangan kemudian terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi hingga memasuki sidang tuntutan.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Terbaru, Munarman dituntut delapan tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara," lanjut jaksa.

Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awalnya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.

"Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia," kata jaksa.

Hingga 2014, Munarman disebut melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Bahwa terdakwa bersama-sama telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan menerapkan ISIS berupa mengikuti melaksanakan baiat kepada Abu Bakr al Baghdadi, menyelenggarakan acara terkiat ISIS, dan melakukan ajakan atau motivasi yang dilakukan dalam bentuk pelaksanaan di Makassar 24-25 Januari 2014 di mana terdakwa memberikan motivasi atau dorongan untuk mendukung khilafah atau ISIS, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan baiat ke pada amir ISIS dan selanjutnya konvoi di Makassar dengan bawa bendera dan atribut ISIS," papar jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Alasan Jaksa Tuntut Munarman dengan Pasal Permufakatan Jahat

Seperti diketahui dalam dakwaan, Munarman didakwa pasal pertama yakni menggerakkan seseorang untuk melakukan teror. Tetapi, dalam tuntutan ini jaksa meyakini Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat yang merupakan dakwaan kedua.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di sidang di atas maka telah terbukti bahwa terdakwa bersama Ustaz Basri yang telah meninggal dunia, dan Ustaz Fauzan Al Anshori telah meninggal dunia, saksi Bustar alias Ustaz Syam, saksi Agus Salim, saksi Abdulrohman Lekong, dan saksi Muhsin Jafar, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme menegakkan khilafah daulah Islamiah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah daulah Islamiah atau ISIS yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung daulah Islamiah atau ISIS," ujar jaksa.

Jaksa menyebut Munarman dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat karena menyelenggarakan kajian yang isinya memotivasi peserta mengikuti ISIS. Munarman juga disebut kerap hadir di acara yang isinya berbaiat kepada pimpinan ISIS.

Jaksa mengatakan kajian Munarman yang dilakukan bersama rekannya tersebut membuat orang bergerak melakukan suatu, di antaranya hijrah ke negeri Syam hingga membuat JAD Medan. Kajian yang dilakukan oleh Basri dan Fauzan Al Anshori juga disebut telah membuat orang bergerak melakukan bom bunuh diri di beberapa gereja dan ada juga yang hijrah ke negeri Syam. Sedangkan materi yang disampaikan Munarman di Makassar itu membuat beberapa pemuda tergerak membentuk Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Medan.

"Bahwa terdakwa bersama-sama pada 5 April 2015 juga telah memberi materi seminar mengukur bahaya ISIS di Indonesia yang pada pokoknya mendukung ISIS yang ada di Suriah, dan menyatakan belum ada aturan khusus yang melarang daulah Islamiah dan selanjutnya ditindaklanjuti saksi RS, saksi AZ dan saksi JH serta R dengan membentuk Jamaah Ansharut Daulah di Medan dengan merekrut beberapa anggota lainnya," tutur jaksa.

"Selanjutnya, melaksanakan idap imani kajian-kajian persiapan alat untuk jihad atau amaliah dengan menyiapkan senjata api pistol jenis FN dan peluru sebanyak 24 butir, dan peluru M16 sebanyak 3 buah. Dengan demikian, unsur permufakatan jahat atau perbantuan melakukan tindak pidana terorisme telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan," tegas jaksa.

Karena itu, Munarman dinyatakan jaksa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pernah Dipenjara Jadi Hal Memberatkan

Jaksa juga menjelaskan hal memberatkan dan meringankan tuntutan Munarman. Salah satu hal memberatkan dalam tuntutan jaksa adalah Munarman pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP," kata jaksa.

Selain itu, Munarman dinilai tidak mengakui dan tidak menyesal karena terseret kasus terorisme. Sedangkan hal yang meringankan, Munarman adalah tulang punggung keluarga.

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan Munarman pernah dihukum terkait kasus ricuh di Monas pada 2008.

"(Kasus) yang Monas waktu itu, lagi-lagi sama modelnya ya kasus-kasus terkait politik juga, dari persepsi kita," kata Aziz.

Kubu Munarman Merasa Tak Tertantang

Munarman merasa tuntutan tersebut kurang serius. Dia mengajukan pembelaan diri.

"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ujar Munarman usai mendengarkan tuntutan jaksa.

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan Munarman tertawa ketika mendengar tuntutan jaksa. Aziz menyebut Munarman mengira dia dituntut hukuman mati.

"Ketawa-tawa aja, nggak serius, harusnya mati tuntutannya," kata Aziz usai sidang.

Aziz mengaku sependapat dengan Munarman. Dia menilai tuntutan jaksa tidak serius. Azis menyebut tuntutan jaksa membuktikan dugaan mereka.

"Kita sependapat dengan Pak Munarman tadi, tuntutan jaksa kurang serius jadi kita nggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa aja, makanya kita santai aja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya," ucap Aziz.

Halaman 2 dari 3
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads