Kronologi Bos Sawit di Labusel Sumut Bakar Pekerja Gegara Berbohong

Kronologi Bos Sawit di Labusel Sumut Bakar Pekerja Gegara Berbohong

Ahmad Fauzi Manik - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 21:39 WIB
Bos sawit pembakar pekerja di Labusel, Sumut (Ahmad Fauzi Manik/detikcom)
Foto: Bos sawit pembakar pekerja di Labusel, Sumut (Ahmad Fauzi Manik/detikcom)
Labuhanbatu Selatan -

Bos sawit berinisial J (47) membakar karyawannya sendiri, Dordian Rambe (34) di Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara (Sumut). Begini kronologi bos sawit membakar orang kepercayaannya itu gegara berbohong.

"Korban ini tidak memuat sekitar 500 kilo buah sawit, mau dijual (sendiri) dan kemudian atas kejadian tersebut tersangka merasa tidak suka (kepada korban)," kata Kepala Bagian Operasi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Iptu H Naibaho kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Pembakaran tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (4/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Bertempat di gubuk milik korban yang lokasinya tidak jauh dari rumah tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembakaran itu rupanya dipicu penggelapan sawit yang dilakukan korban pada Rabu (2/3). Caranya dengan membiarkan sebagian atau tidak memuat seluruh buah sawit ke atas truk. Tersangka mengetahui adanya penggelapan itu setelah menerima laporan dari supir truk bernama Muliadi. Mendengar laporan itu, tersangka kemudian marah dan bergegas mendatangi korban.

"Sebelum mendatangi korban, tersangka terlebih dahulu mengambil bensin yang ada di samping rumahnya dan membawanya dengan wadah mangkuk yang ukuran seliter," ungkap Naibaho.

ADVERTISEMENT

Setelah sampai di gubuk korban, tersangka mengaku sempat beberapa kali memanggil nama korban, namun tidak mendapat jawaban. Akhirnya tersangka pun menendang pintu gubuk korban, dan langsung masuk ke dalamnya.

"Setelah itu tersangka kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan bertanya 'Kemana kau jual buah itu, berapa banyak, tega kau ya.' Yang kemudian dijawab korban 'Nantilah itu bang.' Ternyata jawaban ini membuat tersangka emosi dan langsung mengambil mancis dari kantongnya serta menyulutnya," beber Naibaho.

Tindakan itu spontan membuat api menyambar ke tubuh korban. Akibatnya sekujur tubuh korban pun mengalami luka bakar.

Sebelum dibawa ke rumah sakit, tersangka sempat meminta bidan di tempat tersebut untuk mengobati luka bakar ditubuh korban. Namun bidan tersebut menyarankan agar korban segera dibawa ke rumah sakit.

"Korban sempat tidak sadarkan diri selama 3 hari. Karena itu setelah sadar dia kemudian cerita ke istrinya bahwa pelaku pembakaran adalah tersangka Juliandi. Istrinya yang terkejut kemudian melaporkan peristiwa ini pada Selasa 8 Maret," imbuh Naibaho.

Korban hingga kini masih harus menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat. Menurut Kasubag Humas Polres Labuhanbatu Kompol Murniati, luka bakar yang dialami korban mencapai 70 % (pihak RSUD Rantauprapat mengatakan 35 %).

Saat ditanyakan tentang alasan tindakannya tersebut, tersangka mengatakan bahwa dia nekat melakukan itu karena korban telah berulangkali melakukan kesalahan. Tersangka juga mengatakan korban sudah 4 bulan bekerja untuknya.

"Karena dia sering melakukan kesalahan. Penggelapan sawit itu," kata tersangka.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat polisi dengan pasal 187 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak video 'Gelapkan 500 Kg Sawit, Pekerja di Labusel Sumut Dibakar Majikan!':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads