Tok! Pembunuh Ketua MUI Labura Divonis Penjara Seumur Hidup

ADVERTISEMENT

Tok! Pembunuh Ketua MUI Labura Divonis Penjara Seumur Hidup

Ahmad Fauzi Manik - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 00:25 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra)
Labuhanbatu -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat memvonis penjara seumur hidup kepada Supriyanto alias Anto Dogol (36), terdakwa pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara (Labura), Aminurasyid Aruan. Terdakwa terbukti dengan sengaja merencanakan pembunuhan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya orang lain. Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim, Welly Irdianto saat membacakan putusan di ruang sidang PN Rantauprapat, Rabu (9/2/2022).

Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menuntut Supriyanto dengan hukuman seumur hidup pada Rabu (19/1) silam.

Terdakwa maupun penasihat hukumnya, Sohibi menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Sidang yang dilaksanakan secara virtual itu diikuti terdakwa dari Lapas Rantauprapat.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Supriyanto disebutkan Anto Dogol melakukan pembacokan yang menewaskan Ketua MUI Labura, Aminnurrasyid Aruan pada Selasa 27 Juli 2021 silam. Peristiwa itu terjadi di Jalan Umum Panjangbidang, Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura,

Jaksa menjelaskan penyebab pembacokan berawal rasa tidak terima terdakwa terhadap nasehat yang diberikan korban. Nasehat ini diberikan korban setelah terdakwa bersama temannya, Solihin alias Iin tertangkap tangan mencuri sawit milik korban, sehari sebelum kejadian.

"Terdakwa dan temannya kedapatan mencuri sawit pada Senin 26 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban korban menegur dan menasihati terdakwa agar tidak mencuri lagi. Namun korban tidak terima dan keesokannya membacok korban hingga tewas," kata JPU Andri Rico Manurung ketika membacakan tuntutannya.

Untuk melakukan aksinya, terdakwa sengaja bersembunyi sambil menunggu kedatangan korbannya. Saat itu, dia sudah membawa parang panjang dimana dia juga ternyata mengasah parangnya saat memantau kedatangan korban tersebut.

Kemudian, ketika korban sudah dilihat oleh terdakwa, dia langsung menyerang dengan membacok membabi buta. Tajamnya parang yang sudah diasah terdakwa, bahkan mampu membuat pergelangan tangan korban putus dalam sekali tebasan.

Akibat bacokannya yang berkali kali itu, korban langsung tewas di tempat kejadian.

(fas/fas)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT