Adam Deni Bawa-bawa KPK saat Posting Dokumen Pembelian Sepeda Sahroni
Pada 26 Januari, Adam Deni kemudian mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni ke Instastory-nya. Adam Deni disebut jaksa menuliskan kalimat yang menerangkan dokumen Ahmad Sahroni itu siap disetor ke KPK.
"Maka pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 18.41 WIB, terdakwa Adam Deni Gearaka mengunggah informasi dan dokumen elektronik yang memuat kehidupan pribadi dan data korban Ahmad Sahroni tersebut ke Instagram Story atau disebut juga Instastory, yang merupakan sistem elektronik dengan fitur dapat memungkinkan publik untuk menunjukkan aktivitas terkini, berbagi cerita, atau musik yang sedang didengarkan di mana setiap orang yang melihat Instagram Story akan terekam oleh Instagram sehingga publik bisa tahu, siapa saja yang melihat informasi atau dokumen elektronik," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mowning..mowning.. bapet kiriman paketan kertas dua karton yg siap disetor ke @official.kpk)," tulis unggahan Adam Deni yang diungkap jaksa.
Tidak berhenti sampai di situ saja, kata jaksa, Adam Deni Gearaka juga mengunggah postingan berupa gambar dan tulisan di Instagram story @adamdenigrk sebagai berikut:
1. Kalimat "Oh ada yang belum gue blur ya? Sengaja"
2. Dua postingan gambar tas bertuliskan "Beierholm diberi caption 'unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK serta diberi status "mowning mowning unboxing paket dulu ah"
3. Sebuah gambar kertas bertuliskan "Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page"
Jaksa mengatakan perbuatan kedua terdakwa itu menunjukkan iktikad jahat dalam menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat tentang kehidupan pribadi Ahmad Sahroni. Kata jaksa, perbuatan kedua terdakwa mengancam hak pribadi Ahmad Sahroni untuk bebas dari segala macam gangguan.
"Hal tersebut semakin menunjukkan itikad jahat kedua terdakwa tersebut dalam menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat tentang kehidupan pribadi korban Ahmad Sahroni serta mengancam hak pribadi korban Ahmad Sahroni untuk bebas dari segala macam gangguan sebagaimana dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar jaksa.
Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).
Adam Deni Bakal Ajukan Eksepsi
Adam Deni Gearaka mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.
"Siap kami akan mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Hakim ketua Rudi Kindarto kemudian bertanya apakah terdakwa Ni Made yang didakwa bersama-sama Adam Deni juga akan mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Ni Made menyebut kliennya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
(yld/yld)