Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan kasus korupsi kasus penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Ada 8 saksi yang diperiksa hari ini terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).
"Atas nama 7 orang tersangka, yaitu tersangka PSNM, tersangka DSD, tersangka AS, tersangka FS, tersangka JAS, tersangka JD, dan tersangka S," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini 8 saksi yang diperiksa Kejagung hari ini:
1. RC selaku Asisten Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI
2. CFS selaku HRD PT Elite Paper Indonesia, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI
3. NKH selaku pihak swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI
4. ER selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode 1 Juli 2018 s/d 30 April 2021, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI
5. GMA selaku Asisten Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI
6. A selaku Asisten Eksekutif di PT Mitra Adyaniaga, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI
7. STA selaku Asisten Eksekutif di PT Mitra Adyaniaga, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI
8. S selaku Kepala Divisi Operasi dan Settlement 2010 s/d Desember Tahun 2017, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI
Ketut menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Dalam kasus pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI 2013-2019 ini, LPEI merugi Rp 4,7 triliun. Selain itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
- PSNM selaku mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
- DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
- AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono
- FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018,
- JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016,
- JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia,
- S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.
Lihat juga video 'Didakwa Rintangi Kasus Korupsi LPEI, Didit Wijayanto Ajukan Eksepsi':