Sahroni Bantah Kronologi Adam Deni soal Transaksi Sepeda: Sudah Lunas

Sahroni Bantah Kronologi Adam Deni soal Transaksi Sepeda: Sudah Lunas

Matius Alfons - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 18:13 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Foto: Ahmad Sahroni (Dok. Istimewa)

Jaksa Ungkap Kronologi Adam Deni Unggah Dokumen Pribadi Sahroni

Sebelumnya, Adam Deni Gearaka bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Jaksa membeberkan kronologi awal pemindahan dokumen rahasia yang dianggap ditransmisikan terkait dokumen Ahmad Sahroni.

Kronologi pemindahan dokumen ini dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gadjah Mada Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022). Dalam dakwaannya, jaksa terlebih dahulu mengenalkan sosok Ni Made Dwita Anggari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengungkap Ni Made merupakan karyawan swasta yang menjalankan bisnis penjualan sepeda spare part yang dijual di akun @exitdenmark. Ni Made sangat berteman baik dengan Adam Deni sampai menjadikannya admin akun @thenewbikingregetan.

"Berawal dari hubungan pertemanan terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan terdakwa Adam Deni Gearakan sejak Februari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2018, karena terdakwa Adam Deni Gearaka menjadi admin dari akun instagram terdakwa Ni Made Dwita Anggari yang bernama @thenewbikingregetan di mana akun tersebut sekarang sudah tidak aktif lagi," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya pada tahun 2020 terdakwa Ni Made Dwita Anggari memiliki akun instagram Olsen1213 sebagai akun pribadi, dan selain itu terdakwa Ni Made Dwita Anggari juga memiliki akun Instagram @exitdenmark yang digunakan oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari untuk menjalankan bisnis/usaha penjualan sepeda dan spare part," imbuhnya.

Sepeda-sepeda yang dijual melalui akun Instagram Ni Made ternyata membuat Ahmad Sahroni tertarik. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad itu kemudian membeli dua unit sepeda dari Ni Made dengan rincian merek Firefly seharga Rp 450 juta dan merek Bastion seharga Rp 378 juta. Namun, sepeda itu belum diserahkan Ni Made.

"Kemudian antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli sepeda antara lain: dua unit sepeda yang telah korban lunasi pada tahun 2020 yaitu: satu unit sepeda merek firefly seharga Rp.450.000.000,- dan sepeda merek bastion seharga Rp.378.000.000,- namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut kepada korban," ujar jaksa.

Jaksa menyebut transaksi jual beli sepeda antara Ni Made dan Ahmad Sahroni merupakan data pribadi. Semua dokumen pemesanan dipegang oleh Ni Made Dwita.

"Komunikasi dan transaksi jual beli sepeda antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni yang merupakan data pribadi (privacy rights) tersebut tercatat dalam dokumen-dokumen pemesanan yang dipegang oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari," ujarnya.

Namun tiba-tiba, pada Rabu 26 Januari, Ni Made disebut jaksa menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat di aplikasi perpesanan. Di sinilah, kata jaksa, Ni Made mengirimkan foto berisi data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni.

"Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 3:29 WIB, la terdakwa Ni Made Dwita Anggari menghubungi terdakwa Adam Deni Gearaka melalui media aplikasi WhatsApp, lalu mengirimkan foto yang berisikan informasi pribadi milik korban Ahmad Sahroni berupa data informasi pribadi pembelian sepeda dan spare part antara korban Ahmad Sahroni dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari," ungkap jaksa.

Jaksa pun mengungkap tujuan Ni Made mengirim dokumen pembelian sepeda atas nama Ahmad Sahroni ke Adam Deni. Hal itu karena Ni Made merasa kecewa dan sakit hati terhadap Ahmad Sahroni yang masih menunggak pembayaran sepeda dan spare part.

"Di mana saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati kepada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa Ni Made Dwita Anggari masih ada tunggakan pembayaran atas pembelian sepeda dan spare part oleh korban Ahmad Sahroni yang belum lunas," ujar jaksa.


(maa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads