Adam Deni Gearaka didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia. Apa peran Ni Made dalam kasus ini?
Jaksa penuntut umum pun membeberkan peran Ni Made dalam kasus ini saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022). Jaksa terlebih dahulu mengenalkan sosok Ni Made Dwita Anggari.
Jaksa mengungkap Ni Made merupakan karyawan swasta yang menjalankan bisnis penjualan sepeda spare part yang dijual di akun @exitdenmark. Ni Made sangat berteman baik dengan Adam Deni sampai menjadikannya admin akun @thenewbikingregetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari hubungan pertemanan terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan terdakwa Adam Deni Gearaka sejak Februari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2018, karena terdakwa Adam Deni Gearaka menjadi admin dari akun Instagram terdakwa Ni Made Dwita Anggari yang bernama @thenewbikingregetan di mana akun tersebut sekarang sudah tidak aktif lagi," kata jaksa.
Ni Made, yang kerap disapa Olsen, memiliki nama akun Instagram pribadi @Olsen1213. Sedangkan akun @exitdenmark hanya dipakai untuk berbisnis yang kini sudah tidak aktif.
Singkat cerita, Ahmad Sahroni tertarik pada sepeda yang dijual Ni Made lalu kemudian membelinya. Jaksa menyebut transaksi jual-beli sepeda antara Ni Made dan Ahmad Sahroni merupakan data pribadi. Semua dokumen pemesanan dipegang oleh Ni Made Dwita.
"Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 3:29 WIB, la terdakwa Ni Made Dwita Anggari menghubungi terdakwa Adam Deni Gearaka melalui media aplikasi WhatsApp, lalu mengirimkan foto yang berisikan informasi pribadi milik korban Ahmad Sahroni berupa data informasi pribadi pembelian sepeda dan spare part antara korban Ahmad Sahroni dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari," ungkap jaksa.
Jaksa pun mengungkap tujuan Ni Made mengirim dokumen pembelian sepeda atas nama Ahmad Sahroni ke Adam Deni. "Di mana saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati kepada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa Ni Made Dwita Anggari masih ada tunggakan pembayaran atas pembelian sepeda dan spare part oleh korban Ahmad Sahroni yang belum lunas," ujar jaksa.
Jaksa pun membeberkan sepeda mahal yang belum lunas dibayar Ahmad Sahroni, yakni ASC seharga Rp 500 juta. Mendengar hal itu, Adam Deni mengaku tak habis pikir.
"Salah satu sepeda mahal si ASC yang Rp 500 jutaan yang belum selesai. Saya e-mail-e-mail pembuat sepedanya nanyain kapan selesainya, kagak dijawabin e-mail saya. Kayaknya sepedanya dah dikirim ini padahal maunya kirim direct langsung ke Indonesia, yang mesen kan perusahaan saya ke Bastion itu, harusnya perusahaan Bastion itu tidak boleh kasih sepeda itu tanpa seizin saya," tulis pesan singkat Ni Made kepada Adam Deni yang dibacakan jaksa di persidangan.
"Wkkwkw curang banget dia ngambil jalur belakang tanpa sepengetahuan ibu," balasan pesan Adam Deni kepada Ni Made.
Di sinilah peran Ni Made terungkap. Ni Made menyuruh Adam Deni mengunggah dokumen pembelian Ahmad Sahroni ke Instagram dengan kalimat akan dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berikut percakapan Ni Made dan Adam Deni melalui aplikasi perpesanan yang dibacakan jaksa di persidangan
Adam Deni: Buset filenya banyak bener, gokil
Ni Made: Itu aja dipost bakalan bikin dia panas dingin
Adam Deni: Saya upload besok, tapi saya mute
Adam Deni: Dia kan tahu accounting saya Beierholm
Ni Made: Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK. Mampus gak tuh kejang
Adam Deni: Siap, besok saya post
Ni Made: Nama yang bukan Sahroni diblur ya, kalau mau dipost haha
Adam Deni: Siap, itu datanya seputar apa Bu? transaksi pembelian tanpa bayar pajak?
Ni Made: 107740 kalikan 2500 rupiah, ye, betul pemberian tanpa bayar pajak, kirim ke dexter masukin ke Indonesia ilegal
Pada 26 Januari, Adam Deni kemudian mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni ke Instastorynya. Adam Deni disebut jaksa menuliskan kalimat yang menerangkan dokumen Ahmad Sahroni itu siap disetor ke KPK.
"Maka pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 18.41 WIB, terdakwa Adam Deni Gearaka mengunggah informasi dan dokumen elektronik yang memuat kehidupan pribadi dan data korban Ahmad Sahroni tersebut ke Instagram Story atau disebut juga Instastory, yang merupakan sistem elektronik dengan fitur dapat memungkinkan publik untuk menunjukkan aktivitas terkini, berbagi cerita, atau musik yang sedang didengarkan di mana setiap orang yang melihat Instagram Story akan terekam oleh Instagram sehingga publik bisa tahu, siapa saja yang melihat informasi atau dokumen elektronik," ujar jaksa.
"Mowning..mowning.. dapet kiriman paketan kertas dua karton yg siap disetor ke @official.kpk," tulis unggahan Adam Deni yang diungkap di transmisi.
Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).
(whn/isa)