Kasus aplikasi binary option Binomo masih menyisakan misteri. Dalang di balik lahirnya aplikasi itu belum juga terkuak sebab tersangka Indra Kenz masih tak mau berterus terang ke polisi.
Berawal dari penyataan Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan yang menyebut pemilik aplikasi Binomo diduga berada di Indonesia. Pemilik aplikasi binary option tersebut kini masuk radar Bareskrim Polri.
"Kami duga ada di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia," ucap Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Whisnu belum menjelaskan detail identitas pemilik aplikasi tersebut. Whisnu mengatakan masih ada terduga pelaku terkait kasus Binomo yang sedang diburu.
"Kami masih dalami. Kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.
Pada Jumat (11/3), Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara mulai buka-bukaan tentang sosok pemilik Binomo tersebut. Kata Chandra, pemilik Binomo diduga merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"(Dalang Binomo WNI) masih dugaan ya," kata Kombes Chandra Sukma Kumara saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/3).
Indra Kenz Tutupi Dalang Binomo
Indra Kenz telah berulang kali ditanya pihak Bareskrim Polri tentang siapa dalang di balik aplikasi Binomo itu. Namun, crazy rich Medan itu masih terus menutupi dalang di balik kasus tersebut.
"Betul (Indra Kenz) masih tidak berterus terang (soal dalang Binomo)," kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan yang disampaikan pada Minggu (13/3).
Selanjutnya tanggapan Polri soal Indra Kenz tutupi dalang Binomo
Simak Video 'Ada Kasus Binomo, Pakar Ingatkan Soal Riset Investasi':
Whisnu mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Bareskrim nantinya akan mengungkap siapa dalang di aplikasi Binomo.
"Masih didalami. Nanti kalau sudah jelas, saya sampaikan. Kita sampaikan ya bila sudah terungkap siapa yang membantu IK (Indra Kenz) dalam kegiatan Binomo ini," ujarnya.
Tanggapan Polri soal Indra Kenz Tutupi Dalang Binomo
Bareskrim Polri menanggapi perihal sosok dalang aplikasi Binomo yang masih ditutupiIndra Kenz. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai tersangka memiliki kebebasan dalam memberikan keterangan.
"Tersangka (Indra Kenz) bebas memberikan keterangan," kata Agus saat dimintai konfirmasi, Minggu (13/3).
Agus mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dia menyebut bungkamnya Indra Kenz bakal memberatkan hukumannya atau tidak bergantung pada keputusan hukum.
"Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti ke 5 keterangan terdakwa. Hakim nanti yang memutus," ujarnya.