Saran Pakar TPPU buat Mereka yang Kecipratan Duit Doni Salmanan-Indra Kenz

ADVERTISEMENT

Saran Pakar TPPU buat Mereka yang Kecipratan Duit Doni Salmanan-Indra Kenz

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 13 Mar 2022 14:53 WIB
Panitia seleksi calon pimpinan (capim) KPK mengumumkan hasil uji kompetensi capim KPK di gedung Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019). Sebanyak 104 orang dinyatakan lolos kompetensi.
Pakar TPPU Yenti Garnasih (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Indra Kenz dan Doni Salmanan, dua afiliator yang dijuluki Crazy Rich', kini sama-sama berstatus tersangka dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari platform Binomo dan Quotex. Lalu, apa yang harus dilakukan mereka yang kecipratan uang Indra Kenz dan Doni Salmanan?

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih memberi saran bagi mereka yang kecipratan uang di duga dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan. Yenti menyarankan sebaiknya siapa pun yang merasa menerima uang untuk mengembalikan ke polisi.

"Kalau kondisinya sudah seperti ini, ada rakyat lebih banyak yang merasa tertipu, ya kalau kita mau niat baik ya kembalikan, untuk aman kan kembalikan dululah, dulu kan pernah juga kan Ayu Azhari yang terlibat TPPU pasifnya fathanah," kata Yenti saat dihubungi, Minggu (13/3/2022).

Yenti menerangkan saat ini yang bisa dilakukan oleh mereka hanya mengembalikan aliran uang yang diterima dari tersangka yang diduga melakukan TPPU. Nantinya, kata Yenti, hakimlah yang akan memutus untuk pengembalian haknya.

"Kembalikan dulu kalau memang hakim mengatakan ini berhak karena dia sudah melakukan tugasnya, ya hakim akan memutuskan dikembalikan untuk haknya dia. Kalau saya sih lebih baik seperti itu karena dia kan sekarang sudah tahu bahwa yang diterima itu adalah dari orang yang seperti ini," ujarnya.

Pengembalian uang ini juga berlaku untuk para artis-artis di Tanah Air. Yenti mengatakan para artis yang diduga menerima uang dari Indra Kenz-Doni Salmanan juga wajib melapor ke polisi dan mengembalikannya.

"Saya kira imbauan polisi menurut saya bener kalau kita daripada terlibatlah kembalikan dulu, toh mereka bukan orang-orang miskin. Kan kemarin ada tuh ada yang nerima Rp 1 miliar gitu," ungkapnya.

Yenti meminta masyarakat lebih hati-hati dan tidak menerima uang tanpa tahu asal-usulnya. Yenti berharap tidak ada lagi kasus seperti ini di Tanah Air.

"Karena memang TPPU itu kan harusnya orang menolak kalau ada pemberian mencurigakan, nah itu kan yang akan di... tolong diedukasi hati-hati kalau nerima sesuatu yang mencurigakan," kata Yenti.

"Mencurigakan itu ada dua, satu alasan pemberian, meskipun sedikit kalau pemberian 'aku nggak apa-apa, kok dikasih?', yang kedua adalah dari jumlahnya 'pantaskah, hanya alasannya karena Arap itu menghibur, apa iya sih?' itu yang nggak bisa dikembalikan itu yang di jalanan itu yang di lampu merah nggak bisa itu," ujar Yenti.

Diketahui saat ini ada nama Doni Salmanan dan Indra Kenz yang bernasib sama. Dua afiliator yang pernah dijuluki 'crazy rich' tersebut kini sama-sama berstatus tersangka hingga akhirnya ditahan.

Sementara itu, perbedaan Doni Salmanan dan Indra Kenz adalah Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi Binomo. Doni Salmanan menyusul kemudian menjadi tersangka terkait kasus platform Quotex.

Pada 24 Februari lalu, Indra Kenz resmi menjadi tersangka investasi bodong Binomo. Dia pun langsung ditahan Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2).

Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex kemarin.

Diketahui, Doni dijerat dengan pasal berlapis. Bareskrim menyebut Doni diduga telah melakukan TPPU dan penipuan sehingga dijerat pasal UU ITE hingga KUHP.

"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3).

Simak Video 'Ada Kasus Binomo, Pakar Ingatkan Soal Riset Investasi':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT