Calon Mertua Indra Kenz Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Selasa Depan

Calon Mertua Indra Kenz Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Selasa Depan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 13 Mar 2022 06:36 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (Dok. Polri)
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (Dok. Polri)
Jakarta -

Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan calon mertua Indra Kenz, Rudianto Pei, pada Selasa pekan depan. Pihak Rudianto Pei telah mengkonfirmasi ke penyidik akan memenuhi panggilan tersebut.

"Informasi bersedia hadir tanggal 15 Maret untuk pemeriksaan," kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli saat dihubungi, Sabtu (12/3/2022).

Gatot mengatakan penyidik masih terus menelusuri aliran dana Indra Kenz. Dia mengatakan selain orangtua pacar Indra kenz, nantinya juga akan ada sejumlah afiliator yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti juga ada beberapa afiliator yang mau dipanggil," ujarnya.

Sebelumnya, Rudianto Pei mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan pertama terkait kasus aplikasi Binomo. Rudi tidak hadir saat pemeriksaan penyidik karena beralasan sakit.

ADVERTISEMENT

"Untuk RP tidak hadir dengan alasan sakit," kata Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/3).

Chandra menyebut RP dijadwalkan kembali diperiksa penyidik pekan depan. "Pekan depan (diperiksa penyidik)," ungkapnya.

Seperti diketahui, Indra Kenz adalah tersangka kasus aplikasi model binary option (Binomo). Aset-aset crazy rich tersebut sudah disita polisi, totalnya Rp 43,5 miliar.

Polisi masih akan terus mengusut aset Indra sampai Rp 57,2 miliar. Ada aset berupa dua rumah di Deli Serdang serta mobil mewah Ferrari.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening Indra Kenz. Berdasarkan yang diungkap polisi ke publik sejauh ini, isi rekeningnya senilai Rp 1,8 miliar.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sosok Minggu Ini: Kisah Nurida, Dulu Pemulung, Kini Bangun 'Sekolah Pemulung' di Pinggir Kuburan

[Gambas:Video 20detik]



(dek/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads