Limbah sampah makanan ditemukan di saluran air di sejumlah wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Limbah sampah tersebut diduga berasal dari restoran dan PKL sekitar lokasi.
Limbah ditemukan paling banyak di wilayah Menteng, Tanah Abang, dan Gambir. Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyebut akan memberi sanksi kepada restoran dan PKL jika asal limbah tersebut dari mereka.
"Jadi kalau nanti misalnya ditemukan bukti terkait adanya pelaku yang melakukan pencemaran baik kelompok maupun perorangan yang melanggar ketentuan, akan kami lihat dulu skala usahanya ya," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Rizki Sari Sinta Dewi kepada wartawan, Minggu (13/3/2022).
Penegakan hukum akan dilakukan tergantung skala usaha yang mereka miliki. Terdapat tiga kategori yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Nah, kalau yang skala SPPL itu kan kayak warung makan atau usaha lain yang kecil-kecil gitu ya. Nah itu kalau yang skala kecil itu kan kewajibannya membuat surat pernyataan lingkungan hidup untuk menyatakan komitmen dia terhadap hal-hal lingkungan hidup yang akan di lakukan," jelas Rizki.
Selanjutnya para pelanggar skala SPPL akan dibina oleh petugas. Jika mereka belum membuat SPPL, nantinya akan diarahkan untuk membuat SPPL terlebih dulu.
"Kemudian untuk yang skalanya UPLPL atau yang skalanya lebih besar lagi seperti Resto atau Rumah Makan, itu akan kita cek lagi, apakah dia sudah memiliki dokumen Lingkungan atau belum," ungkap Rizki.
"Kalau misalkan belum kita akan arahkan dia untuk membuat UPLPL nya dengan syarat memenuhi zonasi atau sesuai dengan Perda Tata Ruang ya. Kalau memenuhi zonasi dan dia sudah membuat UPLPL baru kita akan lakukan pengawasan terhadap ketentuan-ketentuan yang disampaikan dalam dokumen UPKUPL-nya itu," sambungnya.
Rizki akan menindak tegas jika para pedagang tidak taat aturan. "Kalau berdasarkan pengawasan kita dia belum taati ketentuan yang ada di dalam dokumennya, baru kita akan lakukan penaatan hukum," kata Rizki.
Diberitakan sebelumnya, limbah sampah makanan ditemukan di saluran air di sejumlah wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Limbah tersebut diduga berasal dari sejumlah restoran.
Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakpus Achmad Daeroby mengatakan limbah-limbah tersebut menjadi salah satu penyebab sering terjadinya banjir atau genangan air saat hujan.
"Iya salah satu penyebab genangan," kata Daeroby saat dihubungi detikcom, Senin (7/3/2022).
Limbah Picu Genangan-Banjir
Daeroby mengatakan pihaknya juga pernah menemukan sejumlah limbah restoran di depan Pasar Tanah Abang pada Sabtu (19/2). Dia menyebut pembuangan limbah ke saluran air menjadi penyebab sering terjadinya genangan di Jalan Fachrudin.
"Di depan Pasar Tanah Abang (ditemukan juga), ini juga penyebab genangan di Jalan Fachrudin," katanya.
Lebih lanjut, Daeroby menyebut genangan akibat limbah restoran dibuang ke drainase terjadi berulang kali. Dia mengatakan sampah-sampah tersebut kemudian dibuang ke PLTU Ancol, Jakarta Utara (Jakut).
"Into dari teman-teman yang sudah lama di Jakpus, mereka sudah pernah ketemu hal seperti ini beberapa kali," katanya.
"Hasil pengerukannya kita buang ke PLTU Ancol," imbuhnya.
(ain/eva)