Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengancam akan memberikan sanksi kepada restoran yang terbukti membuang limbah sampah ke saluran air (drainase). Limbah tersebut ditemukan di sejumlah wilayah di Jakpus.
"Kalau rumah makan tidak patuhi aturan, kita nanti beri sanksi seusai aturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat dihubungi detikcom, Senin (7/3/2022).
Irwandi menyebut akan memberikan teguran kepada pihak restoran. Dia mengimbau pihak restoran untuk memakai penyaring limbah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan memberikan teguran agar restoran pakai penyaring limbah, agar tidak dibuang di saluran pembuangan air," kata Irwandi.
Seperti diketahui, limbah sampah makanan ditemukan di saluran air di sejumlah wilayah Jakpus. Limbah tersebut diduga berasal dari sejumlah restoran.
Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakpus Achmad Daeroby mengatakan limbah-limbah tersebut menjadi salah satu penyebab sering terjadinya banjir atau genangan air saat hujan.
"Iya salah satu penyebab genangan," kata Daeroby saat dihubungi detikcom.
Daeroby mengatakan saat ini pihaknya masih membersihkan limbah tersebut. Dia mengatakan limbah itu ditemukan paling banyak di wilayah Menteng, Tanah Abang, dan Gambir.
"Untuk saat ini kita lagi bersihin saluran yang di Jalan Abdul Muis, Gambir, itu ditemukan hari Jumat (25/2)," katanya.
Simak juga 'Jakarta & Bandung Diprediksi Hujan Disertai Petir, Cek di Sini Daerah Lainnya!':
(jbr/jbr)