Rencanakan Tawuran Via Medsos, 10 Remaja Bekasi Diciduk Polisi

Rencanakan Tawuran Via Medsos, 10 Remaja Bekasi Diciduk Polisi

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Minggu, 13 Mar 2022 14:20 WIB
10 remaja yang merencanakan tawuran diciduk polisi (Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)
10 remaja yang merencanakan tawuran diciduk polisi. (Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Bekasi Kota menangkap 10 remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah perbatasan Kota Bekasi, Minggu (13/3) dini hari. Kesepuluh remaja ini diketahui telah merencanakan aksi tawuran lewat aplikasi media sosial.

"Kita berhasil mengamankan kurang lebih 10 orang. Mereka berjanjian melalui aksi tawuran di media sosial dan japri WhatsApp untuk melakukan aksi tawuran," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Minggu (13/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengki menjelaskan, dari kesepuluh remaja tersebut, 6 orang diamankan terlebih dahulu. Saat itu mereka berboncengan dan membawa tiga buah celurit.

ADVERTISEMENT

"Pertama tadi diamankan 6 orang dengan berbonceng dua Sepeda motor dengan menggunakan tiga kendaraan sepeda motor. Dari mereka mendapatkan tiga buah senjata tajam jenis celurit," ungkapnya.

Dia menambahkan empat remaja lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda. Dari keempat orang tersebut, diamankan dua buah double stick yang digunakan untuk mencelakai orang.

"Ada juga, dua orang dengan mengendarai satu kendaraan sepeda motor diamankan, mereka semua masih pelajar yang diamankan," ucapnya.

"Selanjutnya, satu kendaraan yang berboncengan dua orang membawa double stik untuk melakukan kejahatan dan kita akan mendalami lagi," sambungnya.

Dia mengungkap remaja yang berniat tawuran itu berasal dari beberapa wilayah. Namun, saat mereka ditangkap, polisi menemukan bukti rencana tawuran dari ponsel salah satunya.

"Dia dari wilayah Bekasi Kota ataupun sekitar Kabupaten Bekasi. Ada bukti-bukti untuk melakukan aksi tawuran di handphone salah satu pelaku tersebut," kata Hengki.

Akibat kejadian itu, para remaja tersebut akan disangkakan pasal tentang Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Mereka dapat dipidana paling lama 10 tahun penjara.

"Terhadap mereka yang diamankan dan membawa senjata tajam kita terapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun '51," ujarnya.

Simak juga 'Tawuran Petasan di Jakbar, 14 Pelajar Diamankan':

[Gambas:Video 20detik]



(Muhammad Hanafi Aryan/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads