Ada Logo Halal Baru, Bagaimana Nasib Produk dengan Label Lama?

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 13 Mar 2022 12:21 WIB
Foto ilustrasi logo halal yang lama terbitan MUI. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mulai berlaku secara nasional. Dengan ini, secara bertahap Label Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi. Lantas, bagaimana nasib logo halal lama yang masih digunakan oleh pelaku usaha?

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," kata Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambungnya.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," ungkapnya.

Simak Video 'Logo Halal Disoal, Kemenag Jelaskan Filosofinya':






(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork