Polisi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perundungan terhadap siswi SMP yang terjadi di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Ketiga tersangka merupakan teman sekolah korban.
"Ketiganya kita jemput dari rumah masing-masing. Perannya ada yang menendang, ada yang menempeleng dan lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).
Rusdi mengatakan ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (10/3) malam. Dalam pemeriksaan, ketiga remaja berusia 14 tahun ini mengakui segala perbuatannya.
Ketiga remaja perempuan itu tidak ditahan polisi karena masih di bawah umur. Rusdi mengatakan korban dan ketiga tersangka merupakan murid dari sekolah yang sama.
Saat ini, keempatnya sedang duduk di kelas IX atau kelas 3 SMP. Rusdi mengatakan keluarga korban menolak untuk berdamai dengan para tersangka.
"Kemarin sudah kita coba sekali, namun keluarga korban masih enggan berdamai. Namun, karena ini menyangkut anak, nanti tentu akan kita coba lagi," kata Rusdi.
"Hak untuk berdamai tetap ada di tangan mereka. Kita tidak bisa memaksakannya, tidak boleh itu. Namun sebagai fasilitator, kita wajib untuk melakukannya, harus memfasilitasinya," sambungnya.
Sebelumnya. seorang siswi SMP di Labusel menjadi korban perundungan beberapa teman sekolahnya. Selain memukul, pelaku juga membuka baju seragam korban serta membuat video yang kemudian disebarkan ke teman-temannya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)