Ledakan sumur minyak tradisional di Aceh Timur, Aceh, menyebabkan dua orang terluka dan satu orang tewas. Polisi menyebut sumur minyak itu ilegal.
"Dengan peristiwa ini, mari kita berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang ilegal dan berisiko tinggi," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).
Mahmun mengatakan polisi akan melakukan penyelidikan agar kejadian tersebut tidak terulang. Polisi saat ini telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini adalah sumur pengeboran ilegal yang tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas, integritas sumurnya tidak bisa diandalkan," jelas Mahmun.
Menurutnya, ledakan sumur minyak itu diduga dipicu semburan gas bercampur minyak. Semburan tersebut mengakibatkan tanah di sekitar lokasi kejadian digenangi tumpahan minyak.
"Akibat dari adanya kejadian tersebut, tiga pekerja sumur mengalami luka bakar," ujar Mahmun.
Ketiga korban, yakni Safrizal (35), Junaidi (34), dan Baihaqi (35), mengalami luka bakar. Setelah sempat dirawat, Safrizal meninggal dunia ketika dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Ledakan sumur minyak itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (11/3). Api seketika membakar lokasi.
(agse/haf)