Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi LPEI: 3 Ruko dan 1 Rumah

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 21:44 WIB
Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka inisial JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dalam kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Dalam kasus ini, Kejagung juga memeriksa empat saksi pada hari ini.

"Aset milik Tersangka yang berhasil disita dan diamankan merupakan aset milik dan/atau yang terkait Tersangka JD di Kota Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).

Adapun aset milik tersangka JD yang disita dan diamankan berupa 3 bangunan rumah toko di Ruko Wisata Bukit Mas 2 dan 1 bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya. Sumedana mengatakan penyitaan aset itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20/III/PEN.PID.SUS/2022/PN.Sby tanggal 10 Maret 2022.

"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," katanya.


Kejagung Periksa 4 Saksi

Sementara itu, tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa empat orang saksi pada hari ini. Pemeriksaan empat orang saksi itu dilakukan hari ini.

"Melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan dugaan tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019," kata Sumedana.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. AM selaku penilai publik KJPP Nana, Imadduddin, dan rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
2. AB selaku pensiunan di LPEI, jabatan terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kantor Wilayah pada September 2019, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
3. RI selaku Direktur Utama PT Tridaya Kreasi, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
4. RA selaku Direktur Pelaksana III LPEI (periode Agustus 2016 sampai Desember 2018), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.




(lir/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork