Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengungkit proses pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang mereka nilai secepat kilat. Formappi melihat pembahasan RUU IKN dilakukan secepat kilat adalah taktik DPR agar publik tak terlibat.
"Proses pembahasan kilat RUU IKN terlihat justru menjadi siasat cerdik parlemen mengaburkan partisipasi publik," kata Peneliti Formappi Yohanes Taryono dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/3/2022).
Yohanes menjelaskan Formappi melakukan evaluasi terhadap kinerja legislasi DPR pada masa sidang III 2021-2022. Pembahasan RUU IKN betul-betul mereka soroti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Yohanes menuturkan pengesahan RUU IKN menjadi UU memang baik untuk kinerja legislasi DPR. Namun pembahasan yang dilakukan secepat kilat semakin tak menjamin kualitas UU tersebut
"Proses pembahasan cepat yang dilakukan oleh DPR bersama dengan pemerintah tentu saja baik, karena bisa menunjukkan peningkatan produktivitas kinerja legislasi," ucap Yohanes.
"Akan tetapi, bekerja cepat saja tidak cukup untuk sebuah hasil yang berkualitas," imbuhnya.
Menurut Yohanes, hasil evaluasi Formappi menunjukkan pembahasan UU IKN menjadi yang paling dibicarakan publik. Formappi sendiri menilai pembahasan RUU IKN mirip dengan RUU Cipta Kerja.
"Dari sisi prosedur, proses pembahasan RUU yang paling banyak dibicarakan pada masa sidang III terkait RUU Ibu Kota Negara. Proses pembahasan RUU Ibu Kota Negara dinilai mirip dengan proses yang terjadi pada UU Cipta Kerja," kata dia.
Terakhir, Yohanes menekankan Formappi tak mempersoalkan keputusan pemerintah memindahkan ibu kota negara. Yang Formappi persoalkan adalah peran DPR sebagai representasi rakyat.
"Formappi tentu saja tak mempersoalkan kebijakan pemindahan ibu kota negara. Yang jadi kepedulian Formappi adalah memastikan peran DPR sebagai representasi rakyat dijalankan secara maksimal, bukan ala kadarnya," ujar dia.
Simak ulasan singkat perjalanan pembahasan RUU IKN di halaman selanjutnya.
Seperti diketahui, Surat Presiden (Surpres) tentang RUU IKN diserahkan oleh Mensesneg Praktikno kepada Ketua DPR Puan Maharani pada 29 September 2021. Setelah itu, pada 7 Desember DPR menetapkan keanggotaan Pansus IKN.
Sejak penetapan keanggotaan pansus itu pembahasan RUU IKN dimulai. Sejumlah kegiatan dilakukan oleh pansus, salah satunya kunjungan kerja ke Kazakhstan.
Kazakhstan merupakan salah satu negara yang berhasil memindahkan ibu kota. Kunker Pansus IKN ke sana disebut sebagai studi banding tentang apa-apa saja yang harus dilakukan dalam memindahkan ibu kota negara.
Dan pada 17 Januari 2022, Pansus IKN bersama sejumlah menteri terkait menggelar rapat hingga dini hari. Keesokan harinya, 18 Januari, DPR mengesahkan RUU IKN jadi UU dalam rapat paripurna.
Dengan demikian, jika dihitung sejak penyerahan Surpres IKN pada 29 September hingga disahkan menjadi UU pada 18 Januari, pembahasan RUU IKN memakan waktu kurang dari 4 bulan.