KPK Duga Tigor Prakasa Suap Eks Bupati Tulungagung Rp 14,5 Miliar

KPK Duga Tigor Prakasa Suap Eks Bupati Tulungagung Rp 14,5 Miliar

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 17:55 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri memberi pernyataan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung KPK, Rabu (8/1/2019). KPK menunjukkan barang bukti suap yang disita dalam OTT tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan pihak swasta, Tigor Prakasa, menjadi tersangka kasus dugaan suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. KPK menduga Tigor memberi suap Rp 14,5 miliar kepada Syahri dalam kurun tiga tahun.

"Pemberian fee proyek tersebut diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Berikut rincian dugaan suap dari Tigor ke Syahri:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 64 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 8,6 miliar

2. Tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 3,9 miliar

ADVERTISEMENT

3. Tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 miliar.

Alexander mengatakan Tigor merupakan Direktur PT Kediri Putra, yang menjadi salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Dia melakukan pendekatan khusus kepada beberapa pihak untuk tetap bisa dimenangkan dalam pengerjaan beberapa proyek.

"Adapun salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan tersangka TP (Tigor) dimaksud adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018," katanya.

Dia mengatakan Tigor akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 Maret 2022. Dia akan ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, kasus ini merupakan perkembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia dijerat KPK lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.

Syahri diduga menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar.

Selain itu, ada tiga tersangka lain yang dijerat, yaitu Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor. Syahri telah divonis 10 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 700 juta.

(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads