KPK menetapkan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Tigor Prakasa selaku pihak swasta, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Tigor langsung ditahan KPK.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, sebagai pemberi, TP (Tigor), swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Alex mengatakan Tigor akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 Maret 2022. Dia akan ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret 2022 sampai 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kaveling C1," kata Alex.
Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, kasus ini merupakan perkembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia dijerat KPK lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.
Syahri diduga menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar.
Selain itu, ada tiga tersangka lain yang dijerat, yaitu Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.
Syahri telah divonis 10 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 700 juta.