Mantan pegawai KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran etik, yakni menggunakan SMS blast yang dianggarkan negara. Laporan itu dilayangkan oleh para mantan pegawai KPK yang tergabung di IM57+ Institute.
"IM57 Institute melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas KPK," kata Senior Investigator IM57+ Rizka Anungnata dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
"Hari ini Jumat, 11 Maret 2022, laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Anggarkan Rp 999 Juta untuk SMS Blast |
Rizka mengatakan ada beberapa pihak yang menerima SMS tersebut, namun tak mengandung pesan antikorupsi, melainkan pesan tersebut lebih mengandung pesan pribadi.
"Kronologi kasus berangkat dari pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK RI. Namun isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK. Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial," katanya.
Rizka menyebut SMS blast ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pesan itu hanya mengatasnamakan Firli dan tak jelas sumber anggarannya.
"Adapun persoalan apakah SMS blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut hal yang selanjutnya patut dipertanyakan dari mana anggaran itu berasal?" katanya.
Lihat juga video 'Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Buntut Istri Bikin Himne-Mars KPK':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
IM57+ menduga Firli menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai negara untuk kepentingan pribadinya. Firli diduga melanggar Nilai Dasar Integritas Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami berharap agar Dewan Pengawas memeriksa laporan ini, memproses, dan kemudian dapat mencari pembuktian lain sehingga menjadi lebih kuat dan lengkap, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas tidak terbatas dari bukti yang disampaikan pelapor," ujarnya.
"Kami menilai bahwa diprosesnya laporan ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik serta marwah KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menganggarkan Rp 999 juta untuk pengadaan layanan SMS blast. SMS blast itu untuk keperluan LHKPN.
"Betul, KPK melakukan pengadaan dimaksud. Pengadaan serupa telah rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan dilakukan secara terbuka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/2).
Dilihat dalam situs LPSE Kementerian Keuangan, paket tersebut diberi nama pengadaan SMS Masking LHKPN tahun 2022. Nilai pagu paket Rp 999.218.000 atau (Rp 999,2 juta) yang berasal dari APBN 2022.
Pemenang tender ini adalah PT Elpia Internusa Sistematika dengan harga terkoreksi Rp 851.554.000 (Rp 851 juta).
"Pengadaan ini juga telah dimasukkan dalam rencana anggaran biaya yang mengacu pada standar biaya masukan dari Kemenkeu," kata Ali.