Apakah Anak Kecil Boleh Naik KRL? Cek Aturan Lengkapnya di Sini!

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 17:22 WIB
KRL / Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Apakah anak kecil boleh naik KRL? Pertanyaan ini muncul setelah pemerintah kembali menyesuaikan aturan perjalanan di masa PPKM. Diketahui, pemerintah sudah melonggarkan aturan di seluruh moda transportasi.

Untuk menjawab pertanyaan apakah anak kecil boleh naik KRL, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 25 Tahun 2022. SE itu berisikan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Lalu, apakah anak kecil boleh naik KRL? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, detikcom sudah merangkumnya melalui SE teranyar. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Apakah Anak Kecil Boleh Naik KRL: Ini Ketentuannya

Apakah anak kecil boleh naik KRL? Jika merujuk SE Kemenhub 25/2022, anak-anak di bawah 5 tahun sudah diperbolehkan naik KRL. Hanya saja, mereka harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaku perjalanan/penumpang di bawah 6 tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan syarat didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," demikian bunyi poin kelima dalam SE tersebut, seperti yang dilihat oleh detikcom, Rabu (11/3/2022).

Mengacu SE tersebut, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pun sudah menerapkan aturannya sejak Rabu (9/3) kemarin.

"Balita (boleh) naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat," ucap VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Rabu (9/3).

Apakah Anak Kecil Boleh Naik KRL: Gunakan di Luar Jam Sibuk

Pertanyaan apakah anak kecil boleh naik KRL sudah terjawab, yakni boleh asal didampingi orang tua. Namun, ada pula aturan lain yang diberlakukan bagi anak balita.

Melansir akun twitter @CommuterLine, anak di bawah 6 tahun yang hendak menggunakan KRL harus di luar jam sibuk. Adapun jam sibuk operasional KRL adalah pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

"Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk," tulis akun twitter CommuterLine, Rabu (9/3).

Pertanyaan apakah anak kecil boleh naik KRL sudah terjawab. Mari simak pula halaman berikutnya untuk mengetahui aturan lengkap menggunakan KRL di masa pandemi COVID-19 ini.




(azl/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork