Viral Ojol Memelas Motor Diangkut Saat Ambil Orderan, Ini Kata Dishub DKI

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 16:19 WIB
Ilustrasi Dishub DKI mengangkut motor. (Zhacky/detikcom)
Jakarta -

Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Rizal memprotes karena terjaring razia di Jakarta Pusat saat mengambil orderan makanan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta angkat bicara.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/3). Dalam potongan video dari Twitter CNN Indonesia Daily, @CNNdaily, petugas Dishub tampak menertibkan motor-motor yang diparkir di bahu jalan, termasuk motor milik Rizal.

Rizal lantas memohon kepada petugas agar tak motornya tak diangkut karena harus mengantarkan pesanan kepada pelanggan.

"Ini mau mengangkut makanan sebentar. Nggak ada bijaksananya sih Ndan, ya Allah. Saya mohon, Ndan (Komandan), saya mohon, Bdan," ujar Rizal melalui video yang dilihat, Jumat (11/3/2022).

Namun petugas tetap bergeming dan melanjutkan penertiban. Tak menyerah sampai situ, pengemudi ojol itu naik ke mobil petugas.

"Turun," ujar petugas kepada Rizal.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara atas peristiwa yang dialami Rizal. Dia menjelaskan alasan petugas menyita motor milik Rizal karena pengemudi ojol itu melanggar larangan parkir yang berlaku di kawasan tersebut.

"Iya, melanggar larangan parkir," kata Syafrin Liputo saat dihubungi detikcom, Jumat (11/3/2022).

Syafrin menuturkan mestinya pengemudi ojol tak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Rizal, kata dia, bisa memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disiapkan dan meminta pemesan membayarkan ongkos parkirnya.

"Barusan saya cek di apps Gofood, saat ini biaya parkir sudah dimasukkan dalam rincian biaya Gofood. Artinya, abang ojolnya tinggal masuk ke area parkir dan bayarkan alokasi parkir yang sudah dibayarkan pemesan Gofood," ujarnya.

Senada dengan Syafrin, Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat Muhamad Wildan Anwar mengatakan peristiwa tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran parkir liar. Dia juga menegaskan tak akan pandang bulu dalam menindak pelanggar ketentuan lalu lintas.

"Ojol itu kan motor juga, tidak ada di mata kami perbedaan antara ojol dan motor lainnya yang parkir di sembarang tempat," ujar Wildan saat dimintai konfirmasi.

Di sisi lain, Wildan menuturkan penilangan menjadi kewenangan aparat kepolisian. Untuk saat ini, motor milik Rizal dan pelanggar lainnya diamankan di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakpus dan polres setempat sampai proses hukum diselesaikan.

"Sesuai perda, kita diberi kewenangan mengangkut motor, angkut jaring ke truk, tapi tilangnya oleh polisi. Kita bantu untuk mengangkat motor karena yang ditindak bukan surat motornya, tapi pelanggaran tempat parkirnya ngalangin parkir di jalan. Jadi kita angkut motornya. Dibawa ke Polres atau Sudinhub Jakpus. Nanti yang memproses administrasi tilangnya polisi," terangnya.

Terakhir, dia juga meyakini petugas Dishub telah melakukan penindakan sesuai dengan prosedur.

"Saya yakin anggota saya mengangkut motor itu pasti ada pelanggaran parkir liar," tegasnya.

Tonton juga Video: Kisah Driver Ojol Antar Makanan Saat Anaknya Meninggal Disebut Modus Belaka







(taa/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork