Eks Pegawai Laporkan Ketua KPK ke Dewan Pengawas Terkait SMS Blast

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 13:40 WIB
Ketua KPK Firli (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan pegawai KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran etik, yakni menggunakan SMS blast yang dianggarkan negara. Laporan itu dilayangkan oleh para mantan pegawai KPK yang tergabung di IM57+ Institute.

"IM57 Institute melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas KPK," kata Senior Investigator IM57+ Rizka Anungnata dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).

"Hari ini Jumat, 11 Maret 2022, laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," tambahnya.

Rizka mengatakan ada beberapa pihak yang menerima SMS tersebut, namun tak mengandung pesan antikorupsi, melainkan pesan tersebut lebih mengandung pesan pribadi.

"Kronologi kasus berangkat dari pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK RI. Namun isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK. Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial," katanya.

Rizka menyebut SMS blast ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pesan itu hanya mengatasnamakan Firli dan tak jelas sumber anggarannya.

"Adapun persoalan apakah SMS blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut hal yang selanjutnya patut dipertanyakan dari mana anggaran itu berasal?" katanya.

Lihat juga video 'Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Buntut Istri Bikin Himne-Mars KPK':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(azh/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork