Aturan karantina terbaru kembali disesuaikan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022.
Aturan karantina terbaru direvisi karena melihat perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia. Berdasarkan data yang ada, kasus aktif Corona kian melandai.
"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik. Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," ungkap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3).
Merujuk SE 12/2022, berikut aturan karantina terbaru sebagaimana yang telah disusun pemerintah.
Aturan Karantina Terbaru: Ini Ketentuan yang Berlaku
Merujuk SE 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), aturan karantina terbaru kini dipangkas menjadi satu hari.
Berikut rincian aturan karantina terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN):
- Karantina 1 hari berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksin dua kali dan atau booster
- Karantina 7 hari berlaku bagi masyarakat yang baru mendapat dosis vaksin pertama
- PPLN di bawah 18 tahun yang membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan pada orang tua atau pendamping perjalanannya
Selain menetapkan aturan karantina terbaru, SE 12/2022 juga mengatur tentang protokol kesehatan bagi PPLN. Disebutkan, PPLN harus menjalankan tes PCR setelah tiba di Indonesia.
Bagaimana ketentuan lengkapnya? Berikut ketentuan PCR bagi PPLN yang sudah di vaksin lengkap dan belum.
- PPLN yang baru mendapat dosis vaksin pertama harus PCR pada hari ke-6 karantina
- PPLN yang sudah divaksin lengkap perlu PCR pada hari ke-3 yang dihitung setelah kedatangannya di Indonesia
Syarat Perjalanan Menggunakan Pesawat Terbang
Usai mengetahui aturan karantina terbaru, kini mari simak pula syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.
Pemerintah telah melonggarkan aturan penerbangan bagi masyarakat yang hendak bepergian. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur petunjuk perjalanan orang di dalam negeri dengan pesawat terbang, yaitu SE Nomor 21 Tahun 2022.
SE itu diterbitkan mengikuti SE Satgas COVID-19 11/2022. Lantas, apa saja syarat naik pesawat terbang yang mulai berlaku saat ini?
- Penumpang yang sudah divaksin dosis kedua atau ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif COVID-19
- Penumpang yang baru mendapat dosis vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Penumpang yang belum divaksin karena alasan kesehatan atau penyakit komorbid harus melampirkan hasil tes negatif COVID-19 dan menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak boleh mengikuti vaksinasi COVID-19
Aturan karantina terbaru sudah diketahui. Simak pula halaman selanjutnya untuk mengetahui kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
(azl/imk)