Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan penuntutan terhadap tiga perkara yang disidangkan tim JPU Jampidsus Kejagung dan JPU kejati/kejari setempat. Untuk perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, telah dilakukan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, dalam perkara PDPDE ini, ada empat terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus. Terdakwa itu antara lain Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin, dan Ahmad Yaniarsyah Hasan.
Sekadar diketahui, Alex Noerdin merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamis, 10 Maret 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, telah dilaksanakan persidangan atas nama 4 orang terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan pers tertulis, Jumat (11/3/2022).
Kemudian untuk perkara kasus dugaan korupsi Jiwasraya, telah dilakukan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa 13 korporasi atas nama PT Pool Advista Asset Management. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (17/3) mendatang.
"Kamis, 10 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan perkara korporasi tersangka 13 manajer investasi atas nama terdakwa PT Pool Advista Asset Management dengan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 17 Maret 2022," ujarnya.
Sedangkan untuk terdakwa PT Corfina Capital, telah masuk agenda pemeriksaan saksi meringankan. Sidang akan kembali digelar Kamis (17/3).
"Kamis, 10 Maret 2022, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan perkara korporasi tersangka 13 Manajer Investasi atas nama terdakwa PT Corfina Capital dengan agenda persidangan saksi a de charge. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 17 Maret 2022," katanya.
Selanjutnya, perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 HA di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau PT. Citra Tobindo Perkasa kepada PT Indonesia Coul Resources (Anak Perusahaan PT Antam Tbk) dengan 6 terdakwa telah dilakukan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.
"Kamis, 10 Maret 2022, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama 6 orang terdakwa yaitu terdakwa Ir Ady Taufik Yudisia, terdakwa Drs Bachtiar Manggalatung, terdakwa Matlawan Hasibuan, terdakwa Hari Widjajanto, terdakwa Muhammad Toba Bin Maju, dan terdakwa Alwiahsyah Lubis dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota," ujar Ketut.
Lihat juga video 'KPK Beberkan Konstruksi Perkara Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin':