MA Tepis Isu Liar Hadiah Paket Liburan di Balik Sunat Vonis Edhy Prabowo

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 09:11 WIB
Edhy Prabowo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menepis isu liar gratifikasi paket liburan di balik sunat vonis Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menjelaskan para hakim agung dan karyawan MA memang sudah menjadwalkan liburan bersama jauh sebelum vonis Edhy Prabowo.

"Informasi itu tidak benar," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Menurut Andi, perkara Edhy Prabowo diputus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebagai bentuk tanggung jawab. Dia menyebut Sofyan Sitompul harus merampungkan putusan, termasuk perkara Edhy Prabowo tersebut, sebelum April 2022.

"Jadi informasi itu tidak benar," ujar Andi Samsan Nganro.

MA juga menepis informasi Sofyan Sitompul mentraktir liburan semua anggota staf di Bali. Andi mengatakan rekan kerja Sofyan di kamar pidana MA beberapa bulan yang lalu membuat program melepas hakim agung Sofyan Sitompul yang selama ini bertugas di kamar pidana MA.

"Acara pelepasan itu disepakati dan inisiatif dari teman-teman di kamar pidana mengatur tempat dan jadwal. Jadi acara pelepasan Pak Sofyan ini tidak ada hubungannya dengan putusan perkara terdakwa Edhy Prabowo yang kebetulan putus tanggal 7 Maret 2022 menjelang acara pelepasan Pak Sofyan itu," ucap Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

"Sebab, acara pelepasan tersebut sudah beberapa bulan yang lalu dirancang. Acara itu bukan inisiatif dari Pak Sofyan," sambungnya.

Simak juga video 'Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut dan Bayar Uang Pengganti Rp 10 M':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asp/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork