HNW Sebut Ciri Penceramah Radikal Versi BNPT Tendensius & Tak Adil

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 22:32 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti kriteria penceramah radikal yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ia menilai kriteria tersebut tendensius dan membiarkan radikalisme.

Menurutnya, kritik tersebut justru menambah kegaduhan, serta tidak menyelesaikan masalah dan akar masalah dari radikalisme. Oleh karena itu, HNW mendukung sikap kritis Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aktivis HAM terhadap kriteria penceramah radikal oleh BNPT. Terlebih kriteria tersebut ditetapkan secara sepihak, tendensius dan tidak adil.

Kriteria tersebut, kata HNW, hanya menyasar kelompok penceramah beragama Islam, tidak menyentuh radikalisme lain di wilayah NKRI. Beberapa di antaranya seperti komunisme, atheisme, maupun separatisme yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kriteria mengatasi radikalisme itu mestinya sesuai dengan Pancasila yang final pada 18 Agustus 1945, dan UUD NRI yang mengakui juga menghormati Agama, Persatuan Indonesia, serta hak asasi manusia (HAM)," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Lebih lanjut, HNW menyampaikan kriteria tersebut justru dapat menambah masalah karena tidak konsisten dan tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Hal ini mengingat pihak lain bisa saja membiarkan terjadinya radikalisme melalui ceramah maupun kegiatan lain.
Misalnya, kata HNW, adanya pernyataan kelompok atheis maupun komunis yang tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945.

Selain itu, radikalisme juga bisa terjadi lewat ceramah para tokoh agama yang mendukung gerakan separatis di Papua sehingga bertentangan dengan Pancasila sila ketiga maupun Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945. Padahal, kata HWN, korban dari kelompok OPM terus berjatuhan.

Bahkan, TNI, Polri, masyarakat sipil, nakes hingga Menkopolhukam menilai gerakan separatis KKB OPM sebagai kelompok yang lebih berbahaya dari radikalisme. Namun, kriteria-kriteria versi BNPT justru tidak membahas masalah radikalisme tersebut.

Menurut HNW, kriteria-kriteria BNPB untuk mengatasi radikalisme seharusnya tidak mematikan demokrasi dan pelaksanaan HAM dalam bentuk kritik konstruktif terhadap pemerintah yang sah. Sebab, hal ini dilindungi oleh UUD dan hukum, serta merupakan praktek yang lazim di negara demokrasi di seluruh dunia.

HNW juga menyebutkan kritik dan koreksi dari penceramah di negara demokrasi semestinya diposisikan sebagai bagian dari pelaksanaan Pancasila dan Konstitusi. Hal ini seharusnya juga menjadi bukti demokrasi yang hidup sebagai kontrol dan kritik terhadap pemerintah.

Tak hanya itu, HNW juga menilai kriteria milik BNPT bisa saja dipraktekkan di lapangan secara represi. Dalam hal ini, ia menjelaskan setiap kritik dari penceramah nantinya akan dimasukkan pada kriteria tidak mempercayai pemerintah dan tergolong dalam kriteria radikalisme milik BNPT. Dengan demikian, kritik dan penceramah akan terbungkam dengan label penceramah radikal.

Melihat hal ini, HNW mengatakan wajar bila kriteria-kriteria penceramah radikal ditolak oleh banyak pihak. Bahkan, Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut kriteria ini hanya 'untuk membuat kontroversi' dan 'membuat gaduh'.

Klik halaman selanjutnya >>>




(ncm/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork