Apakah naik kereta harus swab? Pertanyaan ini mulai dicari tahu karena adanya pelonggaran PPKM. Salah satu aturan yang dilonggarkan pemerintah adalah aturan naik kereta.
Untuk menjawab pertanyaan apakah naik kereta harus swab, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. SE itu berisikan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.
Apakah naik kereta harus swab? Simak ulasan di bawah sebagaimana detikcom rangkum dari SE Kemenhub 25/2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Naik Kereta Harus Swab? Ini Ketentuannya
Apakah naik kereta harus swab? Merujuk SE Kemenhub teranyar, penumpang yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tak perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19. Penumpang yang sudah vaksin booster pun tak perlu melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
Aturan itu mulai berlaku Selasa (8/3). Artinya, di masa PPKM ini penumpang yang sudah divaksin lengkap tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi kereta api.
Merujuk situs resmi KAI, aturan tersebut sudah mulai berlaku di seluruh stasiun. Aturan itu berlaku untuk semua perjalanan di Indonesia, termasuk dari Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA jarak jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau antigen," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya yang dilihat detikcom, Rabu (9/3).
Apakah Naik Kereta Harus Swab: Wajib Jika Penumpang Belum Vaksin Lengkap
Pertanyaan apakah naik kereta harus swab sudah terjawab, yakni tidak perlu asalkan penumpang sudah divaksin lengkap. Selanjutnya, muncul pula pertanyaan bagaimana dengan penumpang yang belum mendapat dosis vaksin lengkap?
Masih mengacu SE Kemenhub 25/2022, penumpang yang belum divaksin lengkap harus:
- Menyertakan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Menyertakan hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Khusus penumpang dengan kondisi medis atau penyakit komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah. Surat itu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Apakah Naik Kereta Harus Swab: Ketentuan Bagi Anak di Bawah 6 Tahun
Informasi lain yang penting diketahui terkait apakah naik kereta harus swab yakni aturan perjalanan bagi anak di bawah 6 tahun. Dalam aturan terbaru, mereka boleh bepergian menggunakan kereta api asalkan:
- Wajib didampingi orang tua selama perjalanan
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin
- Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen
Pertanyaan apakah naik kereta harus swab sudah terjawab. Simak pula halaman selanjutnya untuk mengetahui ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.