Apakah Naik Kereta Harus Swab? Kriteria Ini Tetap Wajib Ya!

Apakah Naik Kereta Harus Swab? Kriteria Ini Tetap Wajib Ya!

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 14:50 WIB
Apakah naik kereta harus swab? Pertanyaan ini mulai dicari tahu karena adanya pelonggaran PPKM. Bagaimana aturan terbaru naik kereta api?
Apakah Naik Kereta Harus Swab? Kriteria Ini Tetap Wajib Ya! (Foto: (dok. KAI)
Jakarta -

Apakah naik kereta harus swab? Pertanyaan ini mulai dicari tahu karena adanya pelonggaran PPKM. Salah satu aturan yang dilonggarkan pemerintah adalah aturan naik kereta.

Untuk menjawab pertanyaan apakah naik kereta harus swab, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. SE itu berisikan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.

Apakah naik kereta harus swab? Simak ulasan di bawah sebagaimana detikcom rangkum dari SE Kemenhub 25/2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Naik Kereta Harus Swab? Ini Ketentuannya

Apakah naik kereta harus swab? Merujuk SE Kemenhub teranyar, penumpang yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tak perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19. Penumpang yang sudah vaksin booster pun tak perlu melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

ADVERTISEMENT

Aturan itu mulai berlaku Selasa (8/3). Artinya, di masa PPKM ini penumpang yang sudah divaksin lengkap tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi kereta api.

Merujuk situs resmi KAI, aturan tersebut sudah mulai berlaku di seluruh stasiun. Aturan itu berlaku untuk semua perjalanan di Indonesia, termasuk dari Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA jarak jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau antigen," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya yang dilihat detikcom, Rabu (9/3).

Apakah Naik Kereta Harus Swab: Wajib Jika Penumpang Belum Vaksin Lengkap

Pertanyaan apakah naik kereta harus swab sudah terjawab, yakni tidak perlu asalkan penumpang sudah divaksin lengkap. Selanjutnya, muncul pula pertanyaan bagaimana dengan penumpang yang belum mendapat dosis vaksin lengkap?

Masih mengacu SE Kemenhub 25/2022, penumpang yang belum divaksin lengkap harus:

  1. Menyertakan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. Menyertakan hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Khusus penumpang dengan kondisi medis atau penyakit komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah. Surat itu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Apakah Naik Kereta Harus Swab: Ketentuan Bagi Anak di Bawah 6 Tahun

Informasi lain yang penting diketahui terkait apakah naik kereta harus swab yakni aturan perjalanan bagi anak di bawah 6 tahun. Dalam aturan terbaru, mereka boleh bepergian menggunakan kereta api asalkan:

  1. Wajib didampingi orang tua selama perjalanan
  2. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  3. Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin
  4. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen

Pertanyaan apakah naik kereta harus swab sudah terjawab. Simak pula halaman selanjutnya untuk mengetahui ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Pertanyaan apakah naik kereta harus swab sudah terjawab. Lantas, aplikasi PeduliLindungi masih kah wajib digunakan?

Kendati hasil tes COVID-19 tak lagi berlaku sebagai syarat perjalanan, namun penumpang masih diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku di seluruh moda transportasi. Hal itu meliputi transportasi darat, udara, ataupun laut.

Saat bepergian menggunakan kereta api, penumpang harus mengikuti protokol kesehatan seperti:

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Menggunakan masker dengan benar, yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu.
  • Masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
  • Menjaga jarak dan tidak berbicara satu ataupun dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon sepanjang perjalanan dengan kereta api
  • Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas
  • Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
  • Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang berdurasi kurang dari 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat tertentu.
  • Bepergian dalam kondisi sehat, yaitu:
  • Tidak menderita flu, btuk, pilek, hilang daya penciuman dan diare
  • Tidak sedang demam. Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat celcius
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads