Aturan perjalanan kereta api terbaru kembali disesuaikan KAI. Aturan-aturan sebelumnya kini mulai dilonggarkan untuk memudahkan masyarakat dalam beraktivitas di masa pandemi Covid-19.
Syarat bepergian dengan moda transportasi kereta api ini dimuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tanggal 8 Maret dengan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu aturan terbaru yakni untuk yang sudah divaksin lengkap atau booster tidak perlu lagi menyertakan hasil tes PCR maupun antigen. Adapun validasi data vaksinasi penumpang telah terintegrasi dengan sistem KAI dan aplikasi PeduliLindungi sehingga data akan langsung diketahui KAI saat pemesanan tiket dan boarding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sederet aturan perjalanan kereta api terbaru yang sudah berlaku saat ini:
Aturan Perjalanan Kereta Api Terbaru: Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap-Booster
Dilansir situs resmi KAI, untuk penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap( dosis pertama dan kedua) atau vaksinasi dosis ketiga (booster) kini tidak lagi diwajibkan menyertakan hasil negatif tes RT PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
Aturan ini berlaku untuk seluruh perjalanan di Indonesia, termasuk dari Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya yang dilihat detikcom, Rabu (9/3/2022).
Aturan Perjalanan Kereta Api Terbaru: Bagi yang Belum Vaksin Lengkap
Masih merujuk sumber yang sama, untuk penumpang kereta api jarak jauh yang baru divaksin dosis pertama atau dengan kondisi kesehatan khusus, berikut ketentuannya:
- Menyertakan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Menyertakan hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus penumpang dengan kondisi medis khusus atau penyakit komorbid juga wajib menyertakan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Aturan Perjalanan Kereta Api Terbaru: Khusus Anak di Bawah 6 Tahun
Dalam aturan perjalanan kereta api jarak jauh terbaru, anak-anak di bawah usia 6 tahun kini sudah diperbolehkan melakukan perjalanan. Adapun aturan ini berlaku dengan ketentuan:
- Wajib didampingi orang tua selama perjalanan
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin
- Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen
Aturan perjalanan kereta api terbaru juga mengatur soal kereta jarak dekat dan KRL. Simak informasi di halaman selanjutnya.