Bareskrim Polri telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi ilegal mencapai Rp 1,5 triliun. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan aset tersangka yang disita bisa bertambah.
"Kemudian memahami berbagai bentuk investasi yang ditawarkan sehingga kita bisa terhindar dari hal-hal yang merugikan kita. Kalau tidak salah, sudah lebih dari Rp 1,5 triliun yang sudah kita sita, nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK," kata Komjen Agus saat jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Kendati demikian, Agus tidak memerinci aset dari tersangka siapa dan kasus apa. Dia hanya meminta masyarakat waspada di tengah maraknya investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan," katanya.
4 Modus Investasi Ilegal
Agus menerangkan modus operandi investasi ilegal itu menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan. Kemudian, modusnya juga ada penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan yang dijanjikan.
"Kemudian modus koperasi, mengumpulkan dana masyarakat bukan anggota koperasi layaknya kegiatan perbankan. Kemudian yang keempat adalah modus asuransi dana nasabah digelapkan," lanjut Agus.
Diketahui saat ini ada nama Doni Salmanan dan Indra Kenz yang bernasib sama. Dua afiliator yang pernah dijuluki 'crazy rich' tersebut kini sama-sama berstatus tersangka dan ditahan polisi.
Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi Binomo. Sedangkan Doni Salmanan menyusul menjadi tersangka terkait kasus platform Quotex.
Pada 24 Februari lalu, Indra Kenz resmi menjadi tersangka investasi bodong Binomo. Dia pun langsung ditahan Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2).
Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).
Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex kemarin.
Diketahui, Doni dijerat dengan pasal berlapis. Bareskrim menyebut Doni diduga telah melakukan TPPU dan penipuan sehingga dijerat pasal UU ITE hingga KUHP.
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3).
(whn/jbr)