PPATK Blokir Rekening Terkait Investasi Ilegal Rp 353 Miliar

PPATK Blokir Rekening Terkait Investasi Ilegal Rp 353 Miliar

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 12:27 WIB
Counting money
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau aliran transaksi dari investor ke berbagai pihak yang diduga investasi ilegal. PPATK telah membekukan dan memblokir 121 rekening senilai Rp 355 miliar.

"Saat ini PPATK sudah melakukan penghentian transaksi terkait dengan 121 rekening. Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih, jadi hampir Rp 355 miliar. Itu sudah kita hentikan berdasarkan pelaporan yang PPATK terima," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2022).

Ivan menerangkan, pihaknya juga menerima 375 laporan transaksi investasi ilegal yang berkaitan dengan Sunmod Alkes, afiliator, dan sebagainya. Jumlah transaksinya sebesar Rp 8,367 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPATK menerima laporan sebanyak 375 laporan transaksi yang isi transaksi itu adalah terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang tadi kita hentikan, yang beliau-beliau sudah lakukan beberapa upaya penegakan hukum, termasuk juga terkait dengan penahanan," ujarnya.

"Ada 375 laporan yang sudah PPATK terima dan jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak terkait dengan Sunmod Alkes, forex, Fireblast, afiliator tadi itu Rp 8,267 triliun lebih," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

PPATK, kata Ivan, juga mendapati adanya transaksi terkait pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya yang tidak dilaporkan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) ke PPATK. Padahal, menurut Ivan, transaksi itu wajib dilaporkan.

"Termasuk juga kita melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi adalah merupakan pihak pelapor yang memiliki kewajiban melaporkan kepada PPATK," katanya.

(whn/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads