Dalih Remaja di Jakbar Adu Anak Kucing dengan Ular: Iseng Saja

Dalih Remaja di Jakbar Adu Anak Kucing dengan Ular: Iseng Saja

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 12:37 WIB
Tangkapan layar video anak kucing diadu dengan ular (Dok. Istimewa)
Foto: Tangkapan layar video anak kucing diadu dengan ular
Jakarta -

Polisi telah memeriksa remaja inisial R, pelaku yang secara sengaja mengadu anak kucing dengan ular di Cengkareng, Jakarta Barat. Remaja itu mengaku tidak ada niat melakukan penganiayaan kepada hewan.

"(Motifnya) iseng aja. Pelaku masih SMP, di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Rahmat saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Video adu kucing dengan ular yang direkam oleh R ini tersebar di media sosial. Komunitas pencinta kucing lalu melaporkan R ke Polsek Cengkareng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat mengatakan, pada Selasa (8/3) terlapor dan pelapor telah dipertemukan. Remaja R pun meminta maaf kepada pelapor atas perbuatannya melakukan penganiayaan kepada kucing.

"Pelakunya masih anak-anak. Dia minta maaf, janji nggak melakukan perbuatannya lagi. Karena pelapor ini melihat di Facebook, terus si pencinta kucing ini buat laporan," terang Rahmat.

ADVERTISEMENT

Hasil mediasi itu juga diketahui kondisi anak kucing yang dipatuk ular masih dalam keadaan baik. Ular yang mematuk kucing itu pun tidak berbisa.

"Ularnya nggak berbisa. Itu ular yang dijual anak tersebut. Cuma satu dan jinak," terang Rahmat.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Penjelasan Komunitas Pencinta Kucing

Dalam video yang diterima detikcom, perwakilan komunitas pencinta kucing selaku pelapor menyayangkan sikap R yang melakukan penganiayaan kepada hewan. Meski begitu, pelapor memilih mencabut laporannya mengingat R yang masih di bawah umur dan butuh edukasi.

"Karena R juga masih sekolah, jadi saya mengambil jalur kekeluargaan. Menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Atas dasar ini, semoga apa yang dilakukan R itu tidak terulang lagi," kata Bimbim selaku pelapor lewat keterangan video, Kamis (10/3/2022).

Bimbim juga menekankan pentingnya kesadaran terhadap penganiayaan kepada hewan. Menurutnya, mengunggah video penganiayaan kepada hewan di media sosial pun merupakan bentuk pelanggaran dan bisa dijerat hukum.

"Dalam bentuk konteks penyiksaan tidak hanya menyakiti secara langsung, tapi memposting video kekerasan termasuk bentuk kekerasan itu. Dan itu ada hukumnya. Semoga R tidak mengulangi hal ini dan teman-teman jadi pelajaran," ujar Bimbim.

Remaja R telah mengakui perbuatannya. Di depan komunitas pencinta kucing, dia menyampaikan permintaan maaf.

"Saya meminta maaf atas video saya yang tadi sore," ucap R.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads