Penjelasan Komunitas Pencinta Kucing
Dalam video yang diterima detikcom, perwakilan komunitas pencinta kucing selaku pelapor menyayangkan sikap R yang melakukan penganiayaan kepada hewan. Meski begitu, pelapor memilih mencabut laporannya mengingat R yang masih di bawah umur dan butuh edukasi.
"Karena R juga masih sekolah, jadi saya mengambil jalur kekeluargaan. Menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Atas dasar ini, semoga apa yang dilakukan R itu tidak terulang lagi," kata Bimbim selaku pelapor lewat keterangan video, Kamis (10/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimbim juga menekankan pentingnya kesadaran terhadap penganiayaan kepada hewan. Menurutnya, mengunggah video penganiayaan kepada hewan di media sosial pun merupakan bentuk pelanggaran dan bisa dijerat hukum.
"Dalam bentuk konteks penyiksaan tidak hanya menyakiti secara langsung, tapi memposting video kekerasan termasuk bentuk kekerasan itu. Dan itu ada hukumnya. Semoga R tidak mengulangi hal ini dan teman-teman jadi pelajaran," ujar Bimbim.
Remaja R telah mengakui perbuatannya. Di depan komunitas pencinta kucing, dia menyampaikan permintaan maaf.
"Saya meminta maaf atas video saya yang tadi sore," ucap R.
(ygs/mea)