Irjen Napoleon Bonaparte segera diadili di kasus penganiayaan terhadap sesama tahanan M Kace. Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya M Kace dan melumuri tubuh M Kace dengan tinja/kotoran manusia.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis (10/3/2022), perkara Irjen Napoleon Bonaparte mengantongi nomor Nomor 208/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," demikian bunyi dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte melakukan bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo dan Harmeniko Als Choky alias Pak RT yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah. Kejadian perkara itu terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Berikut ini kronologi kasus itu versi dakwaan:
25 Agustus 2021
Terjadi penangkapan Muhamad Kosman alias M. Kace als M. Kece yang merupakan terkait dengan perkara penistaan agama melalui media sosial YouTube oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Para tahanan di Bareskrim yang melihat di televisi mengetahui hal itu.
Pukul 13.00 WIB
Harmeniko disuruh oleh salah satu penjaga rutan untuk membersihkan kamar tahanan nomor 11 yang akan digunakan sebagai kamar isolasi tahanan baru. Harmeniko kemudian menyuruh Maulana Albert Wijaya dan Dedy Wahyudi untuk membersihkan kamar tahanan nomor 11.
Pukul 21.50 WIB
M Kace dibawa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari Lantai 15 menuju Rutan Bareskrim Polri di Lantai B1 untuk dilakukan penahanan. M Kace diterima oleh Bripka Wandoyo Edi Purnomo selaku petugas administrasi yang bertugas.
Bripka Wandoyo Edi Purnomo memerintahkan Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengantar M Kace ke dalam kamar sel nomor 11 sebagai kamar isolasi sesuai perintah lisan dari Kepala Rutan Bareskrim Polri untuk para tahanan baru ditempatkan ke dalam kamar kosong atau khusus diisolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. Tongkat M Kace diletakkan di samping pintu pertama tahanan.
Irjen Napoleon Bonaparte sendiri di kamar nomor 26.
Jelang Tengah Malam
Setelah sampai M Kace masuk ke kamar tahanan nomor 11. Penjaga menutup pintu kamar tahanan nomor 11 dan menggemboknya dari luar menggunakan 1 (satu) buah Gembok warna silver dengan tanda '14'.
Napoleon duduk di tengah aula menyampaikan kepada Harmeniko untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11. Harmeniko menghampiri Bripda Asep Sigit Pambudi menyampaikan permintaan Napoleon untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11 sambil menunjuk gembok yang ada di atas lemari plastik.
Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan Saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di kepolisian.
Harmeniko menggembok kamar nomor 11 dengan 1 buah gembok warna putih list biru merk Krisbow 50 mm yang diambil dari atas lemari plastik, lalu kuncinya dibawa oleh saksi Harmeniko. Setelah itu Bripda Asep Sigit Pambudi dan Harmeniko melaporkan kepada Napoleon mengenai gembok kamar tahanan nomor 11 telah diganti dan kuncinya dibawa oleh saksi Harmeniko.
Bripda Asep Sigit Pambudi kembali ke meja penjagaan tahanan dan melaporkan kepada Bripka Wandoyo Edi Purnomo dan Bripka Satrio perihal penggantian gembok inventaris dengan gembok lain.
Simak juga 'Polri Bakal Usut Pengakuan Tommy Sumardi soal Ancaman Dibunuh Napoleon':
(asp/lir)