Muhammad Kace dituntut 10 tahun penjara karena dinilai bersalah membuat keonaran hingga menyiarkan berita bohong. Begini perjalanan kasus M Kace yang ditangkap Bareskrim di Bali hingga dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte.
Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama
M Kace menjadi viral pertama kali saat dia mengunggah video yang dinilai telah menistakan agama. Kace menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.
"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah," ucap Muhammad Kace di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube, seperti dilansir dari detikJabar, Jumat (25/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap M Kace di Bali pada Selasa (24/8) setelah menerima laporan. Saat itu, Kace sempat kabur dari kejaran polisi dengan bersembunyi di sawah.
Dianiaya Napoleon di Rutan
Setelah ditangkap, M Kace ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). M Kace dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di malam pertamanya mendekam di penjara.
"Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9).
Dituntut 10 Tahun Bui
Kace kini telah menjalani tuntutan. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada M Kace selama 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Kace selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar JPU Kejari Ciamis Syahnan, Kamis (24/2).
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak video 'M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara':