Vonis Edhy Prabowo Disunat MA, KPK Singgung soal Efek Jera

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 08:23 WIB
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. KPK menilai putusan hakim seharusnya mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Ali menerangkan, korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus diberantas dengan cara yang luar biasa juga. Tentu, kata Ali, bisa melalui putusan hakim yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

"Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa maka cara-cara pemberantasannya pun dilakukan dengan cara yang luar biasa. Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata Ali.

Tak hanya itu, sebut Ali, putusan hakim juga harus memberikan efek jera kepada koruptor untuk mencegah kejadian serupa terulang. Efek jera itu, lanjut Ali, bisa berupa besarnya pidana badan, pidana tambahan, atau pencabutan hak politik.

"Dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang, karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," ujarnya.

Simak juga 'Saat Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut dan Bayar Uang Pengganti Rp 10 M':






(whn/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork