Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu tersangka merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
Keduanya yakni SPA (48) yang merupakan oknum ASN asal Lampung Tengah dan LW (31) merupakan Kepala Unit UPT BKL Cabang Ponorogo, Jawa timur. SPA merupakan dalang perdagangan orang.
"SPA yang merupakan dalang perdagangan manusia itu akan mempekerjakan sembilan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non-prosuderal ke Singapura. Kesembilan PMI rata-rata berasal dari Lampung Timur yakni RPS, SK, S, RF, TA, SP, ES, EW, dan YWN," kata Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P Hutagalung kepada wartawan, Kamis (10/3/2022)
Kasus terungkap saat transaksi pertama kali berlangsung di Jalan Seokarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung pada Minggu, (15/1). Pengungkapan kasus ini hasil kerjasama antara Polri dengan instansi BP2MI, Disnaker, maupun Imigras.
Reynaldo menyampaikan SPA terbukti telah memfasilitasi pihak perusahaan imigran dalam hal ini PT Bhakti Jaya Persada (BJP) guna mempekerjakan calon PMI secara inprosedural. SPA juga merekrut dan megimingi gaji jika ditotal mencapai Rp 5,8 juta kepada para korban.
"Dia yang membiayai para korban berangkat ke Jawa Timur sebelum ke Singapura, dan merekrut serta mengiming-imingi uang," ujarnya.
Sementara LW, berperan membantu perekrutan calon korban. LW juga memberikan pelatihan selama satu bulan kepada para korban sebelum mereka diberangkatkan ke Singapura.
"Kesembilan korban calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan ke luar negeri yaitu, Singapura dengan cara membawa, mengirim, menampung sebelum akhirnya dikirim ke negara tujuan dengan cara-cara non-prosedural," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI No 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP. Keduanya juga dipersangkakan Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maksimal 15 tahun penjara.
Simak juga 'Pelapor Bicara soal Dugaan Terlibat Palsukan SK CPNS':
(dek/dek)