Kejagung Periksa Eks Dirut Citilink Terkait Kasus Korupsi Pesawat Garuda

Kejagung Periksa Eks Dirut Citilink Terkait Kasus Korupsi Pesawat Garuda

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 22:52 WIB
Gedung bundar Jampidsus, kejaksaaan Agung.
Gedung Jampidsus Kejagung (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Hari ini, Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia berinisial MAW.

"Saksi yang diperiksa antara lain MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2011-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Rabu (9/3/2022).

Tak hanya itu, Kejagung juga memeriksa VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia periode 2009-2015 berinisial P. Pemeriksaan saksi hari ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2009-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2011-2021," ujar Ketut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Kedua tersangka itu merupakan mantan pegawai Garuda.

Kedua tersangka itu adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.

(whn/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads