Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pesawat Garuda

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pesawat Garuda

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 07 Mar 2022 17:36 WIB
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia. Ada 2 saksi yang diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat Garuda.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW dan Tersangka SA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Kedua saksi yang diperiksa adalah R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, serta WW selaku PV Strategi and Network Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011-2021," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Kedua tersangka itu merupakan mantan pegawai Garuda.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka itu adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap pengadaan dua jenis pesawat tersebut menguntungkan perusahaan asing karena diduga ada indikasi penyuapan dalam pengadaan pesawat tersebut.

"Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang jasa tertentu, yaitu ATR dan Bombardier. Ada pengarahan untuk mengambil satu jenis pesawatnya. Adanya indikasi suap menyuap dalam proses pengadaan pesawat," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Burhanuddin mengatakan proses pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 itu dilakukan dalam kurun 2011-2013. Dalam proses pengadaannya, terdapat beberapa penyimpangan yang tidak sesuai prosedur, di antaranya kajian feasibility study rencana pengadaan pesawat, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan, dan analisis risiko tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang jasa, yaitu efektif, efisien adil, wajar, dan akuntabel.

Dengan demikian, Burhanuddin mengatakan Garuda Indonesia mengalami kerugian akibat pengadaan pesawat tersebut serta menguntungkan perusahaan asing yang merupakan penyedia pesawat dan juga pihak lessor selaku pembiaya dana. Namun kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan auditor BPKP.

Simak video 'Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat ATR dan Bombardier':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads