Anies Banding soal Keruk Kali Mampang, Anggota DPRD: Ini Catatan Buruk!

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 16:24 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang setelah PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Warga di sekitar Kali Mampang turut senang dengan adanya pengerukan agar tak banjir lagi. (Marteen R/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menghukumnya untuk mengeruk Kali Mampang. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menyayangkan sikap Anies.

"Ini akan jadi catatan buruk," kata Gilbert saat berbincang dengan wartawan, Rabu (9/3/2022).

Menurut Gilbert, Pemprov DKI Jakarta memang berhak mengajukan banding, sama juga dengan hak rakyat menuntut pengerukan. Tapi, sebagai pejabat publik, langkah banding itu kontraproduktif.

"Tidak ada gunanya banding dalam kasus ini karena itu tugas pemerintah yang belum dilakukan. Terlalu banyak Anies mengajak polemik antara normalisasi dengan naturalisasi, dan Wagub juga tidak tahu bedanya normalisasi dengan gerebek lumpur," ujar Gilbert.

"Pemerintah itu sangat jarang banding lawan rakyatnya untuk hal yang jadi tanggung jawabnya, walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk," sambung Gilbert.

Alih-alih mengapresiasi, Gilbert mempertanyakan niat banding Anies di perkara itu.

"Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov? Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu kewajiban Pemprov," beber Gilbert.

Selain itu, Gilbert menyatakan banding itu hanya bisa 14 hari setelah putusan diterima dan ada bukti baru. Ia tidak yakin itu masih bisa karena saya perkirakan sudah lewat 14 hari.

"Nanti kita lihat jawaban PTTUN. Saya kira keputusan sudah inkrah," kata Gilbert.

Anies Banding ke PTUN Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Anies mengajukan banding ke PTUN Jakarta terkait hukuman mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilihat detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (8/3), Anies tercatat menjadi pihak yang mengajukan banding. Awalnya, memang hanya Anies yang digugat sejumlah warga ke PTUN Jakarta.

Sementara itu, pihak terbanding ada tujuh orang. Mereka sebelumnya ialah penggugat Anies ke PTUN Jakarta yang meminta pengerukan kali di Jakarta, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(asp/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork