Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang sudah vaksin kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tak perlu lagi tes COVID-19. Aturan baru ini mulai diterapkan KAI per hari ini di area Daop 1 Jakarta.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin lengkap atau booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau Antigen," kata Eva dari keterangan yang diterima wartawan, Rabu (9/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan untuk validasi data vaksinasi penumpang, telah terintegrasi di sistem KAI antara tiket dengan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Eva mengungkapkan penumpang yang tidak melengkapi persyaratan tidak boleh melakukan perjalanan. Selain itu, penumpang yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan melakukan pembatalan tiket.
"Sesuai SE Kemenhub No 25 pula, kapasitas penumpang KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski begitu, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api," ucapnya.
Penumpang Wajib Taat Prokes
Penumpang diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Menurutnya layanan antigen di stasiun masih tetap dibuka agar penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dapat memenuhi persyaratan perjalanan.
"Ada 6 Stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, diantaranya: Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek," bebernya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Penumpang telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Dikhususkan untuk penumpang yang baru vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat Naik KA Lokal
a. Penumpang wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.